• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Mei 6, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

LBH Tanggamus Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Dibatalkan Pengadilan

Melda by Melda
06/05/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Tanggamus
LBH Tanggamus Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Dibatalkan Pengadilan

SAIBETIK- Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Diyan, S.H., M.H., dengan panitera Edrian Saputra, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah secara hukum. Selain itu, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka juga dinyatakan batal demi hukum.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pemohon, yakni Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H., dan Nuzirwan, S.H., dari LBH Tanggamus. Keduanya juga diketahui menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus.

BeritaTerkait

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Peluang Arinal Dinilai Tipis

Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Anak

Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini dihadiri oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus.

Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan agar nama baik Heldawati dan Arma Suri dipulihkan serta direhabilitasi sebagai bentuk konsekuensi hukum atas pembatalan status tersangka tersebut.

Kuasa hukum pemohon menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan hakim menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Atas putusan ini kami bersyukur karena pengadilan telah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sherli Dian Meiliyandi.

Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap tim advokat LBH Tanggamus yang menangani perkara tersebut. Ia menilai langkah hukum yang dilakukan merupakan bentuk perjuangan advokat dalam menegakkan keadilan.

“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil,” ujar Penta.

Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan ini bukan hanya kemenangan bagi para pemohon, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, dan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan secara mendalam serta berkoordinasi dengan para pemohon untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur etik terhadap pihak penyidik Polres Tanggamus terkait penanganan perkara tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum pidanaIKADIN LampungKUHAPLBH TanggamusNuzirwanPN Kota AgungPolres TanggamusPraperadilanSherli Dian Meiliyandi
ShareTweetSendShare
Previous Post

“Naniyu” Tampilkan Transformasi Makna Tampah dalam Karya Tari Kontemporer DAAL

No Result
View All Result

Berita Terbaru

LBH Tanggamus Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Dibatalkan Pengadilan

LBH Tanggamus Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Dibatalkan Pengadilan

06/05/2026
“Naniyu” Tampilkan Transformasi Makna Tampah dalam Karya Tari Kontemporer DAAL

“Naniyu” Tampilkan Transformasi Makna Tampah dalam Karya Tari Kontemporer DAAL

05/05/2026
Sengketa Lahan Bakung, LBH Desak TNI AU Cabut Plang Klaim

Sengketa Lahan Bakung, LBH Desak TNI AU Cabut Plang Klaim

05/05/2026
Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Lampung, BK Rekomendasikan Sanksi untuk Andy Robi

Dugaan Pelanggaran Etik di DPRD Lampung, BK Rekomendasikan Sanksi untuk Andy Robi

05/05/2026
Kunjungi Pringsewu, Almira Nabila Pantau Langsung Koperasi Desa

Kunjungi Pringsewu, Almira Nabila Pantau Langsung Koperasi Desa

05/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved