SAIBETIK- Aparat Polsek Candipuro mengamankan seorang pria yang membawa golok dan meresahkan warga di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Jumat (20/2/2026) dini hari. Penindakan dilakukan setelah laporan masyarakat terkait gangguan keamanan lingkungan.
Laporan Warga Picu Penindakan Cepat
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, menjelaskan petugas bergerak cepat usai menerima laporan pria mengamuk sambil membawa senjata tajam.
“Personel piket langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang memegang satu bilah golok. Saat itu yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya.
Pelaku dan Barang Bukti
Pria berinisial R.P. (32), buruh warga Dusun II Desa Bumi Jaya, diamankan bersama barang bukti satu bilah golok sepanjang sekitar 44 sentimeter dengan gagang hitam. Petugas juga menemukan luka pada jari telunjuk tangan kiri pelaku.
Berdasarkan pendalaman awal, pelaku disebut kerap membuat keresahan di lingkungan sekitar. Untuk mencegah gangguan keamanan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk proses hukum.
Dijerat Pasal Senjata Tajam Tanpa Hak
Kasus ini ditangani jajaran Polres Lampung Selatan. Pelaku dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
Kapolsek mengimbau warga terus berperan aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas. “Sinergi masyarakat dan kepolisian penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.***





