• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Desember 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home FOOD & TRAVEL

Pemkot Cabut Izin Usaha Wisata dan Tempat Hiburan Yang Langgar Operasional

Saibetik by Saibetik
16/02/2022
in FOOD & TRAVEL
Pemkot Cabut Izin Usaha Wisata dan Tempat Hiburan Yang Langgar Operasional

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menengaskan agar pelaku usaha di Bandar Lampung tertib aturan. Pemerintah Kota (Pemkot) tak segan mencabut izin usaha bagi pelanggaran operasional.

Saat ini, sejumlah tempat hiburan dan lokasi wisata di Bandar Lampung ditutup Pemkot, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

BeritaTerkait

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum, Terima 50 Sertifikat Aset dari BPN

Zulkifli Hasan Tegaskan Lindungi Gunung Rajabasa, Petani Lampung Selatan Dapat 3.000 Bibit Kopi dan Kakao

Fasilitas wisata umum, bioskop, karaoke, diskotik, PUB, SPA, Panti Pijat, Biliyard, Lapo Tuak, warnet dan sanggar dan teater budaya yang masih beroperasi akan dicabut izin berusaha.

“Kita cabut izin usahanya. Seperti bioskop, cafe, resto, karaoke dan lainnya sementara di tutup. Kita kan sering koordinasi dan diskusi, tapi kalau melanggar ya tolong kerja sama baik, dan patuhi aturan,” kata Eva Dwiana, Rabu (16/2/2022).

Larangan beroperasi tertuang dalam Intruksi Wali Kota Bandar Lampung nomor 5 tahun 2022, PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19, yang langsung ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana.

“Untuk pengawasannya juga ketat, dan setiap hari tim satgas covid-19 terus memantau baik siang maupun malam hari ketempat-tempat tersebut,” kata Eva.

Pemkot Bandar Lampung juga akan bertatap muka dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), untuk mendiskusikan hal tersebut agar pengusaha menjalankan peraturan dengan baik.

“Hari ini kita akan bertemu. Kita akan bicarakan, jika sudah normal maka diperbolehkan buka kembali,” ungkapnya.

Eva menyebut hasil Yustisi yang digelar, Selasa (15/2/2022) malam juga selain menertibkan kerumunan juga melakukan rapid tes antigen.

“Tadi malam kita bagi dua regu, regu yang Bunda Pimpin menemukan satu orang reaktif dan regu lainnya juga menjaring satu orang reaktif. Tapi jangan takut, jangan panik. Tracing ini baik dilakukan untuk mendeteksi agar lebih cepat teratasi,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pramuka Kwarcab Bandar Lampung Gelar Musyawarah Cabang Pemilihan Ketua

Next Post

Gubernur Lampung Akan Bangun Sport Center Untuk Kebangkitan Olahraga

Next Post
Gubernur Lampung Akan Bangun Sport Center Untuk Kebangkitan Olahraga

Gubernur Lampung Akan Bangun Sport Center Untuk Kebangkitan Olahraga

Pasar Murah Pemkot Akan Digelar Tiga Putaran Sampai Jelang Lebaran

Pasar Murah Pemkot Akan Digelar Tiga Putaran Sampai Jelang Lebaran

Kak Suhendar Zuber Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Bandar Lampung

Kak Suhendar Zuber Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Bandar Lampung

Terkait Dugaan Pungli Papan Sing Board, Kajari Pringsewu Buka Suara

Terkait Dugaan Pungli Papan Sing Board, Kajari Pringsewu Buka Suara

Terima Kunker Komisi II DPR-RI, Gubernur Arinal Paparkan Potensi dan Pembangunan Provinsi Lampung

Terima Kunker Komisi II DPR-RI, Gubernur Arinal Paparkan Potensi dan Pembangunan Provinsi Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum, Terima 50 Sertifikat Aset dari BPN

Pemkab Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum, Terima 50 Sertifikat Aset dari BPN

02/12/2025
Zulkifli Hasan Tegaskan Lindungi Gunung Rajabasa, Petani Lampung Selatan Dapat 3.000 Bibit Kopi dan Kakao

Zulkifli Hasan Tegaskan Lindungi Gunung Rajabasa, Petani Lampung Selatan Dapat 3.000 Bibit Kopi dan Kakao

02/12/2025
Keluarga dan Warga Heboh, Erwan Agustian (46) Dilaporkan Hilang Saat Hadiri Ijtima Ulama Dunia di Lampung Selatan

Keluarga dan Warga Heboh, Erwan Agustian (46) Dilaporkan Hilang Saat Hadiri Ijtima Ulama Dunia di Lampung Selatan

02/12/2025
Pergantian Pejabat Besar-Besaran di Tanggamus: 75 Pejabat Administrator dan Pengawas Resmi Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

Pergantian Pejabat Besar-Besaran di Tanggamus: 75 Pejabat Administrator dan Pengawas Resmi Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

02/12/2025
HUBUNGAN TERLARANG? Pelaku Tikam Mantan Saingan Sampai Tewas di Rajabasa, Cuma karena Dendam Ini!

HUBUNGAN TERLARANG? Pelaku Tikam Mantan Saingan Sampai Tewas di Rajabasa, Cuma karena Dendam Ini!

02/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved