SAIBETIK- Banjir yang merendam ratusan rumah di kawasan perumahan Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan memicu sorotan terhadap tata kelola pembangunan kawasan hunian. Panglima Laskar Muda Lampung (Pangdam) Misrul mendesak dilakukannya audit terhadap sejumlah perumahan untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Lampung Selatan.
Banjir Rendam 444 Rumah Picu Pertanyaan Tata Ruang
Peristiwa banjir yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 dilaporkan merendam sekitar 444 unit rumah di kawasan perumahan Kecamatan Jati Agung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan RTRW dan KLHS Lampung Selatan dalam praktik pembangunan perumahan.
Panglima Laskar Muda Lampung, Misrul, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam memastikan pembangunan kawasan hunian tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Pada 25 Agustus 2021 diberitakan Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan KLHS Lampung Selatan valid. Ini menjadi pertanyaan, apakah RTRW Lampung Selatan benar-benar disusun berbasiskan KLHS,” ujar Misrul, Sabtu (7/3/2026).
Dugaan Ketidaksinkronan RTRW dan KLHS
Menurut Misrul, banjir yang merendam ratusan rumah di Jati Agung berpotensi menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan tata ruang dengan implementasi di lapangan.
Ia menduga terdapat kesenjangan antara perencanaan RTRW Lampung Selatan yang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan praktik pembangunan kawasan perumahan.
“Artinya saya menduga terjadi gap antara perencanaan tata ruang, KLHS, dengan praktik pembangunan di lapangan,” katanya.
Jika benar terjadi ketidaksesuaian tersebut, maka pembangunan perumahan di wilayah Jati Agung dinilai perlu ditinjau kembali untuk memastikan tidak melanggar prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Penyusunan KLHS Libatkan Akademisi Unila
Dalam proses penyusunan KLHS Kabupaten Lampung Selatan, pemerintah daerah diketahui melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan menggandeng konsultan dari Universitas Lampung, Dr. Ir. Abdullah Aman Damai.
Selain itu, penyusunan dokumen KLHS RPJMD juga melibatkan kelompok kerja yang terdiri dari perwakilan 37 perangkat daerah dengan total anggota sebanyak 63 orang.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa KLHS Lampung Selatan disusun melalui proses kolaboratif yang melibatkan unsur akademisi dan pemerintah.
Desakan Audit Pembangunan Perumahan
Atas kondisi tersebut, Misrul meminta pihak terkait melakukan audit terhadap tata kelola pembangunan perumahan di Kecamatan Jati Agung. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan kawasan hunian sesuai dengan RTRW dan KLHS Lampung Selatan.
Ia menekankan bahwa audit diperlukan untuk menjawab dua pertanyaan utama. Pertama, apakah RTRW Lampung Selatan benar-benar disusun berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Kedua, apakah RTRW yang telah berbasis KLHS telah dijalankan secara konsisten di lapangan.
Dengan adanya audit tersebut, diharapkan tata kelola pembangunan perumahan di Lampung Selatan dapat lebih memperhatikan aspek lingkungan dan meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.***






