• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Desember 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Melda by Melda
08/12/2025
in Bandar lampung, REDAKSI
LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

SAIBETIK- Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, LSM PRO RAKYAT mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Desember 2025. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan surat resmi kepada Ketua BPK RI, lengkap dengan tembusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, LSM PRO RAKYAT menuntut pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan mutasi menyeluruh pejabat pemeriksa di lingkungan BPK Lampung.

Langkah ini muncul setelah LSM PRO RAKYAT melakukan evaluasi mendalam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan 2024, yang menyoroti pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Lampung. Hasil kajian menunjukkan dugaan ketidaksesuaian temuan BPK RI Lampung dengan fakta di lapangan, termasuk penyimpangan proyek, kualitas pekerjaan rendah, serta penyelesaian proyek yang tertunda atau mangkrak.

Dalam keterangan pers di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman, Bandar Lampung, Minggu, 7 Desember 2025, Aqrobin menyampaikan bahwa banyak proyek pemerintah yang nyata-nyata mengalami penyimpangan volume, kualitas, dan penyelesaian, namun tidak dicatat sebagai temuan signifikan oleh BPK RI Lampung. “Beberapa proyek fisik jelas tidak sesuai spesifikasi kontrak, kualitasnya rendah, bahkan ada yang mangkrak, tapi tidak disebut dalam LHP,” ujarnya.

BeritaTerkait

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin Usaha di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak!”

LSM PRO RAKYAT Gedor Istana: Ungkap Darurat Korupsi di Lampung, Kasus Raksasa Diduga Mandek dan Presiden Diminta Turun Tangan

Aqrobin menekankan bahwa pemeriksaan penggunaan anggaran di Lampung terkesan hanya bersifat administratif semata. “BPK melakukan pemeriksaan seakan formalitas. Padahal sejumlah anggaran yang patut diduga bermasalah secara hukum tidak diangkat sebagai temuan berkonsekuensi pidana,” katanya.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti proses uji petik BPK Lampung yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurut Johan, uji petik seharusnya menjadi alat utama untuk membuktikan fakta lapangan, namun temuan BPK Lampung tidak sinkron dengan realitas proyek di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan sesuai standar profesional.

Johan juga menekankan bahwa adanya temuan berulang setiap tahun namun tidak ditindaklanjuti secara hukum menimbulkan pertanyaan serius bagi publik. “Kalau temuan yang sama muncul di 2023 dan 2024 tapi tidak diteruskan ke aparat penegak hukum, publik berhak bertanya, ada apa dengan proses pemeriksaan di BPK Lampung?”

LSM PRO RAKYAT menilai praktik pemeriksaan ini berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:

1. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan BPK melaporkan indikasi pidana.
2. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menekankan integritas, independensi, dan profesionalisme pemeriksa.
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pengelolaan keuangan harus tertib, efisien, efektif, dan transparan.
4. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang mewajibkan pemeriksaan berbasis bukti, konfirmasi lapangan objektif, dan penyampaian temuan jujur serta lengkap.

Johan menegaskan bahwa jika pemeriksaan tidak sesuai fakta lapangan, mengabaikan bukti, dan indikasi pidana tidak dilaporkan, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap UU Keuangan Negara dan UU BPK. “Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius. BPK Lampung wajib melaporkan temuan pidana, bukan menyembunyikannya dalam laporan administratif,” katanya.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, LSM PRO RAKYAT menilai kepala BPK RI Lampung beserta jajarannya tidak layak dipertahankan. Aqrobin menegaskan, “Ketika temuan tidak sesuai fakta dan pemeriksaan menyimpang dari standar akuntansi keuangan negara, kepercayaan publik runtuh. Satu-satunya langkah bermartabat adalah pencopotan dan mutasi pejabat terkait.”

Dalam surat yang dikirimkan ke Ketua BPK RI dan ditembuskan ke Presiden RI, terdapat empat tuntutan utama:

1. Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
2. Mutasi total pejabat pemeriksa BPK Lampung.
3. Audit independen proyek/kegiatan yang menimbulkan kerugian negara dalam LHP BPK RI Tahun 2023 dan 2024 di Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Lampung.
4. Pelaporan kepada aparat penegak hukum atas temuan berindikasi pidana sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004.

Johan menegaskan, “Kami ingin BPK Lampung kembali menjadi benteng terakhir penyelamatan uang rakyat, bukan sekadar mesin penerbit laporan formalitas. Setiap rupiah uang rakyat harus diawasi secara nyata, bukan dicatat tanpa makna.”

Aqrobin menambahkan, “Kami berharap Presiden dan pimpinan BPK RI memperhatikan kondisi pengawasan keuangan di Lampung, agar fungsi BPK benar-benar dirasakan rakyat. Tidak ada ruang untuk laporan formalitas yang menutupi fakta.”

LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap lembaga negara, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong BPK Lampung menjalankan tugasnya sesuai standar profesional, memperkuat pengawasan, dan memberikan perlindungan terhadap uang rakyat.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Audit KeuanganBPK RI LampungKorupsiLSM PRO RAKYATMutasi PejabatPemeriksaan KeuanganTransparansi Publik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

Next Post

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

Next Post
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Solusi Atasi Disiplin ASN, Tapi Integritas Masih Dipertanyakan

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Solusi Atasi Disiplin ASN, Tapi Integritas Masih Dipertanyakan

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Integritas sebagai Kunci Pembangunan

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Integritas sebagai Kunci Pembangunan

Rekonstruksi Pembunuhan di Pringsewu Bikin Warga Membludak, 17 Adegan Bongkar Kronologi Lengkap Sang Adik Habisi Kakak Ipar

Rekonstruksi Pembunuhan di Pringsewu Bikin Warga Membludak, 17 Adegan Bongkar Kronologi Lengkap Sang Adik Habisi Kakak Ipar

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Kejati Lampung Kebut Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

10/12/2025
Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Sangiang, Teridentifikasi Sebagai Penumpang KMP Dorothy

Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Sangiang, Teridentifikasi Sebagai Penumpang KMP Dorothy

10/12/2025
HUT Ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Frekuensi Rasa, Karya, dan Budaya yang Menginspirasi

HUT Ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Frekuensi Rasa, Karya, dan Budaya yang Menginspirasi

10/12/2025
PMI Pringsewu Resmi Kukuhkan Pengurus Kecamatan, Siap Perkuat Pelayanan Kemanusiaan 2025-2030

PMI Pringsewu Resmi Kukuhkan Pengurus Kecamatan, Siap Perkuat Pelayanan Kemanusiaan 2025-2030

10/12/2025
Pringsewu Kembali Cetak Prestasi Nasional, Raih IGA 2025 sebagai Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

Pringsewu Kembali Cetak Prestasi Nasional, Raih IGA 2025 sebagai Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

10/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved