SAIBETIK– Masyarakat Tanggamus sempat digemparkan dengan kabar seorang gadis muda yang mengaku menjadi korban perampokan sadis di rumahnya. Cerita itu viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan luas. Namun, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tanggamus justru membalikkan semua dugaan. Fakta sebenarnya jauh dari apa yang dilaporkan: perampokan itu tidak pernah terjadi. Cerita itu hanyalah hasil rekayasa sang pelapor sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa laporan palsu tersebut dibuat oleh wanita berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo. Dalam keterangannya, BC awalnya melaporkan bahwa ia diserang tiga orang pria bertopeng yang menodongkan senjata tajam, mencekiknya, serta merampas uang Rp10 juta dan emas 5 gram.
Namun, setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan mendalam, tim penyidik menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Tidak ditemukan jejak pelaku, tidak ada saksi yang melihat kejadian, dan luka yang disebut akibat kekerasan ternyata buatan sendiri. Setelah diinterogasi secara mendalam, BC akhirnya mengakui bahwa semua cerita itu direkayasa.
“Korban mengaku bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Ia membuat luka di wajah dan tangannya sendiri menggunakan pinset agar terlihat seperti bekas serangan. Sementara luka di kakinya didapat saat memperbaiki pagar rumah, bukan akibat tindak kekerasan,” ujar AKP Khairul saat memberikan keterangan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (20/10/2025).
Motif di balik tindakan nekat BC ternyata berakar pada masalah ekonomi. Berdasarkan hasil penyelidikan, BC memiliki utang sebesar Rp500 ribu kepada seorang rentenir saat masih bekerja di Jakarta. Namun, bunga dari pinjaman itu terus bertambah hingga mencapai Rp15 juta. Dalam kondisi terdesak, ia meminjam lagi Rp5 juta dari seorang rekan bernama Salsa dan bahkan menyerahkan emas 5 gram kepada rentenir. Ketika uang tabungannya habis dan tidak sanggup menjelaskan kehilangannya kepada keluarga, BC akhirnya menciptakan skenario perampokan palsu.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu merupakan pelanggaran serius. Pelaku bisa dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara bagi siapa pun yang membuat laporan palsu kepada pihak berwenang. “Kami tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada warga yang bermain-main dengan hukum. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan video testimoni dari BC sebagai barang bukti. Dalam video tersebut, BC mengakui bahwa laporan perampokan dan percobaan pemerkosaan yang sempat viral di media sosial sepenuhnya tidak benar. Ia menyatakan bahwa tindakannya murni karena tekanan utang yang membebani pikirannya.
“Saya membuat cerita dan laporan palsu karena terlilit utang, sehingga saya berbohong kepada polisi dan masyarakat,” ujar BC dalam video tersebut dengan nada menyesal. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Polres Tanggamus dan seluruh masyarakat atas kebohongan yang telah menimbulkan keresahan publik. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan palsu, karena hal tersebut dapat merugikan banyak pihak dan mencoreng integritas aparat penegak hukum. Polres Tanggamus menegaskan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam tindakan serupa di masa depan.***