SAIBETIK– Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung resmi menahan mantan karyawan BRI berinisial YA (40). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020 di BRI Cabang Telukbetung, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan kasus ini bermula dari pertemuan YA, yang kala itu menjabat sebagai Account Officer (AO) BRI Telukbetung, dengan Direktur PT Salzana Mandiri Mas, AW, pada 2019–2020. YA diduga menjanjikan kelancaran pengurusan kredit dengan imbalan komitmen fee sebesar Rp125 juta.
“Untuk meloloskan kredit, tersangka memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta. Setelah kredit cair pada 30 November 2020, YA menerima uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp125 juta, dokumen pengajuan kredit, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan dari BRI kepada PT Salzana Mandiri Mas.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman 1 hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta.***










