SAIBETIK— Polres Lampung Selatan mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Selama periode April hingga Juni 2025, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap 24 kasus narkoba lintas provinsi dan menyita total barang bukti mencapai 396,31 kilogram yang terdiri dari 119,91 kg sabu dan 276,4 kg ganja.
Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 33 pria dan 1 perempuan yang seluruhnya terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba antarpulau, dengan rute utama Sumatera–Jawa.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan pada Kamis (26/6/2025), Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa seluruh pengungkapan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni — jalur vital bagi distribusi narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa.
“Modus para pelaku sangat bervariasi: menyamar sebagai penumpang bus, pengirim paket, hingga pasangan suami-istri untuk mengelabui petugas. Mereka tergolong jaringan baru, berbeda dari kasus sebelumnya,” ungkap AKBP Yusriandi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang berjaga di pelabuhan berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dari enam tersangka—lima pria dan satu perempuan—yang menyembunyikan barang haram itu dalam kendaraan bus. Para pelaku mengaku sebagai kurir bayaran yang membawa sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan Lombok.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) untuk sabu,
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) untuk ganja.
Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Menurut estimasi, total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut mencapai lebih dari Rp120 miliar:
- Sabu: Rp1 miliar/kg × 119,91 kg = Rp119,91 miliar
- Ganja: Rp3 juta/kg × 276,4 kg = ± Rp828 juta
“Kalau tidak digagalkan, narkoba ini bisa merusak sekitar 876 ribu jiwa. Ini bukan hanya penindakan hukum, tapi bentuk perlindungan nyata Polres Lampung Selatan terhadap generasi bangsa,” tegas Kapolres.
AKBP Yusriandi juga menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba akan terus berlanjut di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Selatan, bekerja sama dengan seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polsek.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perlawanan terhadap narkoba bukan hanya slogan, melainkan gerakan sistematis dan berkelanjutan untuk menjaga masa depan Indonesia.***