SAIBETIK — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sidomulyo. Seorang pria berinisial J (57) telah ditetapkan tersangka setelah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa tersangka datang secara kooperatif tanpa penjemputan paksa, berbeda dari kasus kebanyakan. “Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan tersangka sudah resmi ditahan,” ujarnya.
Kasus Terungkap dari Laporan Keluarga
Peristiwa tragis ini bermula dari laporan keluarga korban pada 29 April 2025. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, diduga menjadi korban persetubuhan yang terjadi pada 2 Desember 2024 di kediaman tersangka.
“Kecurigaan keluarga muncul setelah melihat perubahan fisik dan perilaku korban,” jelas AKP Indik Rusmono.
Penegakan Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi melakukan pemeriksaan intensif dengan dukungan pengumpulan barang bukti dari korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
“Kasus ini sangat serius karena menyangkut perlindungan anak yang masih di bawah umur serta dampak psikologis yang dialami korban,” tegas Kasatreskrim.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak demi perlindungan bersama.***