• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Mei 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polsek Candipuro Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Desa Titiwangi

Melda by Melda
24/05/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Polsek Candipuro Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Desa Titiwangi

SAIBETIK – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, membenarkan penangkapan pelaku berinisial RH (22), warga Desa Siloretno, Kecamatan Sidomulyo. RH diamankan usai menggelapkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi B 3499 CDR milik korban Argi Raya Pranata.

Kejadian bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, saat pelaku yang merupakan teman korban meminjam motor dengan alasan akan menarik dana dan menjemput rekannya. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung, Lampung Selatan Tunjukkan Dukungan Nyata

Panen Raya Jagung Nasional Jadi Simbol Penguatan Ketahanan Pangan Indonesia

Akibat perbuatan RH, korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp15 juta. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro untuk diproses hukum.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti berupa buku BPKB dan STNK sepeda motor turut diamankan sebagai bukti dalam penyidikan. RH kini dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan hingga empat tahun penjara.

Kapolsek menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Candipuro.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: KriminalitasLampungSelatanPenggelapanPolsekCandipuro
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tiga Pejabat BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera Resmi Diganti Setelah Mengajukan Pengunduran Diri

Next Post

Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran Efektif dan Efisien

Next Post
Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran Efektif dan Efisien

Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran Efektif dan Efisien

Penggunaan Anggaran Disbunak Lampung Utara Jadi Sorotan: Efisiensi dan Transparansi Dipertanyakan

Penggunaan Anggaran Disbunak Lampung Utara Jadi Sorotan: Efisiensi dan Transparansi Dipertanyakan

Bincang Sastra Terjemahan Jadi Program Perdana Lamban Sastra di Perpusip Lampung

Bincang Sastra Terjemahan Jadi Program Perdana Lamban Sastra di Perpusip Lampung

Pimpinan Cabang BRI Pringsewu Lakukan Investigasi Terkait Somasi Sertifikat Nasabah di Unit Wonosobo

Pimpinan Cabang BRI Pringsewu Lakukan Investigasi Terkait Somasi Sertifikat Nasabah di Unit Wonosobo

SMKN 1 Bukit Kemuning Gelar Karya P5 Kebekerjaan, Siapkan Siswa Menuju Dunia Kerja

SMKN 1 Bukit Kemuning Gelar Karya P5 Kebekerjaan, Siapkan Siswa Menuju Dunia Kerja

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polemik Tembak di Tempat, LBH: Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan Due Process

Polemik Tembak di Tempat, LBH: Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan Due Process

17/05/2026
Rosim Nyerupa: Kasus Honorer Fiktif Tak Hanya Soal Kerugian Negara

Rosim Nyerupa: Kasus Honorer Fiktif Tak Hanya Soal Kerugian Negara

17/05/2026
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung, Lampung Selatan Tunjukkan Dukungan Nyata

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung, Lampung Selatan Tunjukkan Dukungan Nyata

17/05/2026
Panen Raya Jagung Nasional Jadi Simbol Penguatan Ketahanan Pangan Indonesia

Panen Raya Jagung Nasional Jadi Simbol Penguatan Ketahanan Pangan Indonesia

17/05/2026
Prabowo Tegaskan Koperasi Desa Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Prabowo Tegaskan Koperasi Desa Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Kerakyatan

17/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved