• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Lampung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Tol, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar

Melda by Melda
16/04/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Kejati Lampung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Tol, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar

SAIBETIK– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, tepatnya pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200. Nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah ini kini menyeret sejumlah pihak akibat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp66 miliar.

Penyidikan yang dimulai sejak 13 Maret 2025 oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung ini telah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, termasuk kontrak proyek dan data pendukung lainnya sebagai alat bukti.

Proyek jalan tol yang digarap oleh Divisi V PT Waskita Karya Tbk berdasarkan kontrak tertanggal 5 April 2017 senilai Rp1,253 triliun, didanai melalui skema Viability Gap Fund (VGF) dari PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.

BeritaTerkait

Sidang Pra Peradilan PT LEB 28 November, Publik Bertanya Mengapa Eks Dirut Ajukan Gugatan

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam proses pertanggungjawaban proyek ditemukan modus korupsi berupa tagihan fiktif atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.

“Dokumen rekayasa disusun menggunakan nama-nama vendor fiktif, bahkan ada perusahaan yang hanya dipinjam namanya untuk membuat seolah-olah pekerjaan sudah dilakukan,” ujar Armen, Senin (15/4/2025).

Selain melibatkan tim proyek di lapangan, penyidik menduga sejumlah pimpinan di Divisi V PT Waskita Karya turut terlibat. Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Lampung telah mengamankan barang bukti senilai Rp1,6 miliar.

Armen memastikan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat. “Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan fakta yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan negara.***

Source: Oscar Sihotang
Tags: KejatiLampungKorupsiProyekTolProyekStrategisNasionalWaskitaKarya
ShareTweetSendShare
Previous Post

ASDP Kembali Layani Bengkulu–Enggano, Konektivitas Wilayah 3T Kian Tangguh

Next Post

Temuan Mengejutkan di Pasar Pringsewu: Minyak Goreng Kurang Takaran, Tim Gabungan Turun Tangan

Next Post
Temuan Mengejutkan di Pasar Pringsewu: Minyak Goreng Kurang Takaran, Tim Gabungan Turun Tangan

Temuan Mengejutkan di Pasar Pringsewu: Minyak Goreng Kurang Takaran, Tim Gabungan Turun Tangan

SMAN 2 Kalianda Siapkan Tim Tangguh Hadapi OSN 2025, Dorong Siswa Jadi Bintang Sains Nasional

SMAN 2 Kalianda Siapkan Tim Tangguh Hadapi OSN 2025, Dorong Siswa Jadi Bintang Sains Nasional

Kasus Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Kembali Terima Pengembalian Uang Negara Senilai Rp80 Juta

Kasus Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Kembali Terima Pengembalian Uang Negara Senilai Rp80 Juta

Wakil Gubernur Lampung Dukung Kolaborasi Pendidikan: STIKes Baitul Hikmah Siap Hadirkan Inovasi di Dunia Kesehatan

Wakil Gubernur Lampung Dukung Kolaborasi Pendidikan: STIKes Baitul Hikmah Siap Hadirkan Inovasi di Dunia Kesehatan

Wakil Gubernur Lampung Dukung Kolaborasi Pendidikan: STIKes Baitul Hikmah Siap Hadirkan Inovasi di Dunia Kesehatan

Wakil Gubernur Lampung: Sinergi Pendidikan untuk Membangun Generasi Emas Indonesia

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Prioritas Infrastruktur Terabaikan, Dana Hibah Kejati Lampung Jadi Sorotan

Prioritas Infrastruktur Terabaikan, Dana Hibah Kejati Lampung Jadi Sorotan

26/02/2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

26/02/2026
Status Hukum Segera Jelas, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Honor Fiktif Kota Metro

Status Hukum Segera Jelas, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Honor Fiktif Kota Metro

25/02/2026
Desakan Publik Menguat, Mahasiswa Minta Kepastian Hukum Kasus SMA Siger

Desakan Publik Menguat, Mahasiswa Minta Kepastian Hukum Kasus SMA Siger

25/02/2026
Aksi Percobaan Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap di Bandung

Aksi Percobaan Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap di Bandung

25/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved