• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Berlanjut, MK Jadwalkan Sidang Pemeriksaan

Melda by Melda
04/02/2025
in POLITIK
Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Berlanjut, MK Jadwalkan Sidang Pemeriksaan

SAIBETIK – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang diajukan pasangan Nanda-Anton. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur, sementara 6 lainnya, termasuk Pilkada Pesawaran, lanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).

Sidang lanjutan ini akan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025 untuk mendalami dalil yang diajukan pemohon.

BeritaTerkait

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Konstitusional

Absurd dan Ironi dalam Prosa Satir Muhammad Alfariezie: Antara Aki, Komputer, dan Demokrasi


Kuasa Hukum Pemohon: Ini Bukti Gugatan Kami Dapat Dipertanggungjawabkan

Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyambut baik keputusan MK ini. Ia menilai bahwa langkah MK membuktikan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mengapresiasi keputusan MK yang menerima gugatan ini sebagai bentuk objektivitas dan profesionalisme dalam menegakkan demokrasi di Pilkada Pesawaran,” ujar Handoko.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat saksi, terdiri dari dua saksi ahli dan dua saksi fakta, serta bukti tambahan yang akan semakin memperjelas permasalahan dalam pencalonan lawan politik mereka.


Sidang Pemeriksaan Jadi Penentu

Sidang pemeriksaan lanjutan ini akan menjadi tahap krusial dalam proses PHPU Pilkada Pesawaran. Jika bukti yang diajukan pemohon dinilai cukup kuat, bukan tidak mungkin hasil Pilkada Pesawaran akan mengalami perubahan.

Keputusan MK ini juga menjadi bagian dari upaya menegakkan prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilu. Sidang lanjutan akan menjadi panggung bagi kedua belah pihak untuk memperkuat argumen mereka di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.***

Source: MELDA
Tags: DemokrasiMahkamahKonstitusiPemiluBersihPHPUPilkadaPesawaranSidangMK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE di Lampung Selatan, Lima Saksi Sudah Diperiksa

Next Post

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Bandar Lampung, Warga Diminta Waspada

Next Post
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Bandar Lampung, Warga Diminta Waspada

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Bandar Lampung, Warga Diminta Waspada

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp2,35 Miliar: 47 Kampung di Tulang Bawang Terlibat?

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp2,35 Miliar: 47 Kampung di Tulang Bawang Terlibat?

Polres Pesisir Barat Tetapkan Oknum Polisi sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan BBL

Polres Pesisir Barat Tetapkan Oknum Polisi sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan BBL

Pemkab Pringsewu Adakan Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan RKPD 2026

Pemkab Pringsewu Adakan Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan RKPD 2026

Pasar Semrawut di Lampung Utara: Pedagang Keluhkan Proses Retribusi dan Penurunan Daya Beli

Pasar Semrawut di Lampung Utara: Pedagang Keluhkan Proses Retribusi dan Penurunan Daya Beli

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved