SAIBETIK – Direktur Radio Dimensi Baru FM.93.0 (DBFM), Rudi Suhaimi, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Lampung Selatan pada 13 Januari 2025 untuk melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Edi Karnizal. Dalam laporan tersebut, Edi dilaporkan mengancam akan “mengacak-ngacak” Kominfo jika tidak lagi diterima sebagai penyiar di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Rudi didampingi oleh kuasa hukumnya, Gammelli Rahil, SH, yang juga bertindak sebagai juru bicara dalam perkara ini. Gammelli yang akrab disapa Rara, menyatakan kekhawatiran terkait ancaman tersebut. “Edi Karnizal sudah jelas tidak diterima sebagai penyiar, jadi kami khawatir dia mengeksekusi ancamannya,” ujarnya.
Menurut Rara, laporan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi untuk perlindungan hukum, mengingat ancaman tersebut tidak hanya berpotensi merusak barang-barang milik negara dan pribadi, tetapi juga dapat berdampak pada orang dan data yang terkait dengan tanggung jawab Rudi Suhaimi sebagai direktur radio.
“Kami hanya ingin memastikan ada perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kami khawatir ada pihak yang justru memanfaatkan konflik ini,” tambah Rara.
Sementara itu, masalah hukum terkait ancaman tersebut masih dalam proses kajian oleh kuasa hukum, Nursalam, SH, and Partner, yang telah ditunjuk untuk menangani perkara ini.
Media Sosial Radio DBFM Diretas
Sementara itu, di tempat terpisah, dua akun media sosial Radio DBFM, yakni Facebook dan Instagram, diretas pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 pagi. Akun Facebook LPPL Pemda Lampung Selatan berhasil dipulihkan dalam waktu setengah jam, namun akun Instagram tidak dapat dikembalikan.
Indah Ekawati, admin media sosial radio DBFM, mengungkapkan bahwa peretasan Instagram terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.55. “Peretas mengganti email, password, dan nomor HP,” jelas Indah.***