SAIBETIK- Kuasa hukum Direktur Radio LPPL Pemda Lampung Selatan, Dimensi Baru (DBFM) 93.0 Kalianda, Gemmeli Rahil, SH, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat panggilan dari Polres Lampung Selatan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara itu, tim hukum terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat laporan terhadap mantan penyiar DBFM, Edi Karnizal, yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain menunjuk Gemmeli Rahil sebagai kuasa hukum, Rudi Suhaimi Kalianda juga berencana menggandeng tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalianda, Ikatan Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra (Ikabadra) Yogyakarta, serta Ikatan Alumni Mahasiswa Yogya Kalianda (Ikamjak).
“Bang Rudi Suhaimi itu juga dewan pembina di LBH Kalianda, aktivis Ikabadra, dan Ikamjak. Saya sudah menghubungi mereka, dan mereka siap mendampingi beliau,” ujar Gemmeli Rahil kepada media.
Klarifikasi Soal Pemecatan Edi Karnizal
Gemmeli menegaskan bahwa pernyataan Edi Karnizal di media sosial terkait pemecatannya tidak benar. Menurutnya, DBFM 93.0 bukanlah perusahaan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan unit kegiatan di bawah Dinas Kominfo yang mengalami perubahan Surat Keputusan (SK) setiap tahun.
“Direktur memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan penyiar. Rekrutmen dilakukan melalui seleksi ulang guna memberi kesempatan terbuka bagi masyarakat yang peduli pada dunia penyiaran,” jelas Gemmeli.
Ia juga menyebut bahwa Edi Karnizal tidak lolos seleksi tahap pertama. Namun, alih-alih mengikuti seleksi tahap kedua, ia justru membuat unggahan di Facebook dan grup WhatsApp yang dianggap merugikan pihak radio.
Gemmeli menambahkan bahwa ini bukan kali pertama Edi melakukan tindakan serupa. Dua tahun lalu, ia juga tidak lolos seleksi, tetapi tetap bekerja di radio berkat permintaan dua kerabatnya kepada kliennya. Kini, tindakan Edi dinilai melanggar KUHP dan UU ITE, sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
LBH Kalianda Siap Kawal Kasus
Praktisi hukum LBH Kalianda, Ricardo, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlepas dari apakah mereka diminta atau tidak.
“RSK adalah dewan pembina kami. Diminta atau tidak, kami wajib mendampingi dan mengawal kasus ini hingga selesai,” ujar Ricardo, yang saat ini berdomisili di Jakarta.
Sementara itu, Rudi Suhaimi menyatakan telah menyiagakan pengamanan di radio menyusul ancaman dari Edi Karnizal yang disebut akan “mengacak-acak” kantor DBFM jika tidak diterima kembali.
“Bagi saya, mengacak-acak itu berarti tindakan anarkis. Saya harus mengawal ini karena sebagai warga negara, saya berkewajiban menjaga aset negara. Namun, untuk pengamanan ini saya belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat terkait,” ungkapnya.
Rudi diketahui telah mengelola DBFM sejak era kepemimpinan Bupati DR. Zainudin, SH, MH. Ia menegaskan akan terus menjaga stabilitas radio di tengah polemik yang berkembang.***