SAIBETIK– Dalam waktu singkat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor milik seorang pedagang siomay. Pelaku utama, J (22), dan penadah, S (42), ditangkap bersama barang bukti, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di wilayah Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan.
“Korban, Badrudin (24), seorang pedagang siomay, baru saja pulang untuk menyetor hasil penjualan. Saat itu, temannya memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dari kontrakan,” ujar Iptu Dixko.
Pelaku diduga masuk melalui jendela belakang kontrakan dan mencuri sepeda motor Yamaha RX Spesial bernomor polisi AE 3785 LK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkannya ke SPKT Polsek Penengahan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi bergerak cepat. Pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku J berhasil diringkus di pinggir jalan Desa Belambangan. Dalam interogasi, J mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor curian telah digadaikan kepada S.
Tidak lama kemudian, polisi menangkap S dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. “Menurut pengakuan S, motor itu digadaikan dengan imbalan sebuah handphone merek Realme dan uang tunai Rp200 ribu,” ungkap Kapolsek Dixko.
Barang bukti yang disita polisi meliputi satu unit Yamaha RX Spesial, satu BPKB, satu STNK, satu handphone Realme, dan uang tunai Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil curian.***