SAIBETIK– Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti menyetujui pergeseran suara Partai NasDem. Keputusan tersebut diambil dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Pengaduan ini kami kabulkan sebagian. Kami menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Heddy juga menegaskan agar KPU segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari, dengan pengawasan dari Bawaslu. “KPU harus melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari dan Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaannya,” tegasnya.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menyatakan bahwa mereka akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami sedih dengan keputusan ini, namun tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan, termasuk rekapitulasi suara tingkat kecamatan, akan tetap berlangsung tanpa gangguan,” ujar Hedi.
Pemberhentian Ummi Wahyuni berhubungan dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang diajukan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. Eep menuduh Ummi telah membiarkan dan menyetujui pergeseran suara NasDem untuk calon anggota DPR, Ujang Bey, di Dapil Jawa Barat IX, yang merugikan dirinya.***