• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Kriteria Penting untuk Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK Tahun 2024

Sava Mentari by Sava Mentari
20/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Kriteria Penting untuk Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK Tahun 2024

SAIBETIK–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Ketiga syarat ini merupakan pedoman yang sangat penting bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengevaluasi kelayakan tenaga honorer untuk mendapatkan status PPPK. Dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai jutaan di seluruh Indonesia, penetapan syarat ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi proses pengangkatan menjadi PPPK.

BKN telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketiga syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK. Proses ini mencakup pendataan, verifikasi, dan validasi data tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia, dengan menggunakan aplikasi Perpal untuk memudahkan proses administratif.

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

Berikut adalah tiga syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk memenuhi kriteria diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024:

1. Honorarium: Besaran honorarium yang diterima selama masa kerja menjadi faktor utama yang dievaluasi.

2. Masa Kerja: Persyaratan mengenai lama pengabdian sebagai tenaga honorer juga menjadi pertimbangan penting.

3. Usia: Persyaratan usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus dipatuhi oleh tenaga honorer.

Kementerian PAN-RB mengimbau agar para tenaga honorer memahami dan mematuhi ketentuan ini serta mengikuti proses verifikasi dan validasi dengan teliti. Dengan demikian, diharapkan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi semua syarat tersebut yang dapat diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.***

Tags: PPPKTenaga Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tri Brata Hari Bhayangkara ke-78 Digelar oleh Kapolda Lampung

Next Post

Keunggulan Xiaomi 14: Smartphone Terbaru dengan Harga Terjangkau

Next Post
Keunggulan Xiaomi 14: Smartphone Terbaru dengan Harga Terjangkau

Keunggulan Xiaomi 14: Smartphone Terbaru dengan Harga Terjangkau

Dukungan Meningkat, Hamartoni Ahadis Kian Populer di Pilkada Lampura

Dukungan Meningkat, Hamartoni Ahadis Kian Populer di Pilkada Lampura

Dukungan untuk Umar Ahmad di Pilgub Lampung Semakin Solid

Dukungan untuk Umar Ahmad di Pilgub Lampung Semakin Solid

Dinamika Pilgub DKI: Apakah Anies-Kaesang atau Anies vs Kaesang?

Dinamika Pilgub DKI: Apakah Anies-Kaesang atau Anies vs Kaesang?

Dimana Lokasi dan Bagaimana Bentuk Perumahan yang Ada di Program Tapera?

Dimana Lokasi dan Bagaimana Bentuk Perumahan yang Ada di Program Tapera?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

PSN Bakauheni Harbour City, Motor Penggerak Ekonomi dan Wisata Sumatera

PSN Bakauheni Harbour City, Motor Penggerak Ekonomi dan Wisata Sumatera

23/08/2025
Nasib Pak Kholili, Korban Penggusuran Tol JTTS yang Belum Terima Ganti Rugi

Nasib Pak Kholili, Korban Penggusuran Tol JTTS yang Belum Terima Ganti Rugi

23/08/2025
Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

23/08/2025
Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

Antusiasme Warga Ramaikan Perayaan HUT ke-27 PAN Lampung Utara

23/08/2025
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved