• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, November 29, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Tenaga Honorer yang Diangkat sebagai PPPK 2024 Tetap Berpegang pada Gaji Lama

Sava Mentari by Sava Mentari
15/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Tenaga Honorer yang Diangkat sebagai PPPK 2024 Tetap Berpegang pada Gaji Lama

SAIBETIK – Meski status mereka telah berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, para tenaga honorer harus memahami bahwa gaji mereka tetap stagnan.

Meskipun pemerintah telah menegaskan tidak akan memberhentikan para tenaga honorer, namun hal ini tidak diiringi dengan peningkatan gaji bagi mereka yang diangkat sebagai PPPK.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diharapkan dapat memberikan arahan terkait nasib para tenaga honorer.

BeritaTerkait

PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Usai Dilantik Jadi ASN

Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

RPP ini juga dijadikan landasan hukum bagi pengangkatan mereka sebagai PPPK, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur jumlah besar tenaga honorer yang saat ini mencapai jutaan orang.

Namun, pengangkatan mereka sebagai PPPK pada tahun 2024 ini memberikan tekanan tambahan pada anggaran negara.

Salah satu solusi yang diajukan adalah pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu dengan sistem pembayaran berdasarkan jam kerja.

Dengan demikian, meskipun status mereka telah berubah menjadi abdi negara, gaji yang diterima para tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK tetap berpegang pada angka yang sama seperti saat mereka masih sebagai tenaga honorer.

Selain itu, pemberian uang pensiun juga diangkat sebagai salah satu opsi sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK.***

Tags: PPPKTenaga Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ternyata, Setiap 10 Juni adalah Hari Media Sosial Nasional: Mengeksplorasi Sejarah dan Dampaknya

Next Post

Sedang Ramai Diaplikasikan, Ini Penjelasan Sistem Menanam Padi dengan Cara Tabela

Next Post
Sedang Ramai Diaplikasikan, Ini Penjelasan Sistem Menanam Padi dengan Cara Tabela

Sedang Ramai Diaplikasikan, Ini Penjelasan Sistem Menanam Padi dengan Cara Tabela

Bhakti Sosial Kepolisian di Masjid Baitun Nur Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Bhakti Sosial Kepolisian di Masjid Baitun Nur Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Bakso Anak Lanang’s: Kelezatan Terjangkau untuk Semua

Bakso Anak Lanang's: Kelezatan Terjangkau untuk Semua

SIMAK!Berikut Ketentuan Pemberian Beasiswa Khusus bagi Anak PPPK

SIMAK!Berikut Ketentuan Pemberian Beasiswa Khusus bagi Anak PPPK

PENTING!Begini Panduan Trading bagi Pemula yang Perlu Diketahui

PENTING!Begini Panduan Trading bagi Pemula yang Perlu Diketahui

No Result
View All Result

Berita Terbaru

FML Bongkar Dugaan Korupsi Pantai Kalianda, Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Irigasi Gantung Mesuji!

FML Bongkar Dugaan Korupsi Pantai Kalianda, Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Irigasi Gantung Mesuji!

28/11/2025
Gelombang Kecaman Intimidasi Jurnalis Kompas TV Lampung Selatan, DPC PPWI Tegas Menuntut Tindakan Hentikan Kekerasan terhadap Pers

Gelombang Kecaman Intimidasi Jurnalis Kompas TV Lampung Selatan, DPC PPWI Tegas Menuntut Tindakan Hentikan Kekerasan terhadap Pers

28/11/2025
Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Pastikan Jamaah Aman dan Nyaman

Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Pastikan Jamaah Aman dan Nyaman

28/11/2025
Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

28/11/2025
Misteri Begal Kebal Hukum Terpecahkan! Polisi Buru Sosok WA yang Hajar Pelajar Demi HP dan Motor

Misteri Begal Kebal Hukum Terpecahkan! Polisi Buru Sosok WA yang Hajar Pelajar Demi HP dan Motor

28/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved