• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juli 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Berlaku Efektif Mulai Juni 2024, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

Dinda by Dinda
28/05/2024
in PENDIDIKAN
Berlaku Efektif Mulai Juni 2024, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

SAIBETIK — Pemerintah telah menetapkan masa kerja terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan berlaku efektif mulai Juni 2024. Kebijakan ini mengharuskan seluruh PPPK di Indonesia untuk patuh terhadap aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Pengaturan masa kerja PPPK ini diatur secara khusus dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023, yang menetapkan usia pensiun bagi PPPK berdasarkan jabatan yang mereka duduki. Berikut adalah rincian ketentuan tersebut:

Masa Kerja PPPK Berdasarkan Jabatan

BeritaTerkait

Forum Honorer Tanggamus Gelar Audiensi dengan DPRD Tanggamus Terkait Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

BKN Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

1. Usia 60 Tahun
– Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut, masa kerja berakhir pada usia 60 tahun:
– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

2. Usia 58 Tahun
– Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut, masa kerja berakhir pada usia 58 tahun:
– Pejabat Administrator
– Pejabat Pengawas
– Pejabat Pelaksana

3. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
– Bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerja mereka ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Kepatuhan Terhadap Aturan Baru

PPPK di seluruh wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan masa kerja yang telah ditetapkan tanpa terkecuali. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga PPPK.

Para PPPK diharapkan untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar proses transisi berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, pegawai disarankan untuk merujuk pada UU ASN No 20 Tahun 2023 dan memantau pengumuman resmi dari instansi terkait.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: PPPKTerbaru
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD HNSI Lampung Bekerjasama dengan Universitas Saburai Bandarlampung Salurkan Beasiswa KIP Kuliah

Next Post

Mantan Walikota Herman HN Laporkan Kekayaan Tinggi di Pilgub Lampung 2024

Next Post
Mantan Walikota Herman HN Laporkan Kekayaan Tinggi di Pilgub Lampung 2024

Mantan Walikota Herman HN Laporkan Kekayaan Tinggi di Pilgub Lampung 2024

Pengumuman! Bagi Lulusan Fresh Graduate Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi Formasi Ini

Pengumuman! Bagi Lulusan Fresh Graduate Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi Formasi Ini

Penjabat Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Penjabat Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Wahana Pasar Malam di Way Kanan Ambruk, Satu Orang Tertimpa Material Besi

Wahana Pasar Malam di Way Kanan Ambruk, Satu Orang Tertimpa Material Besi

Kompol Ridho Rafika Resmi Jabat Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Rohmawan Kapolsek Sukarame

Kompol Ridho Rafika Resmi Jabat Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Rohmawan Kapolsek Sukarame

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pekon Sukajaya Rayakan Hari Jadi ke-14 dengan Pangan Balak, Warisan Budaya Pemersatu Warga

Pekon Sukajaya Rayakan Hari Jadi ke-14 dengan Pangan Balak, Warisan Budaya Pemersatu Warga

03/07/2025
Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN

Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN

03/07/2025
DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalis

DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalis

03/07/2025
Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di Tahun 2025, Komit Bangun Generasi Sehat

Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di Tahun 2025, Komit Bangun Generasi Sehat

03/07/2025
Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya, Sampaikan Duka dan Kerahkan Bantuan Evakuasi

Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya, Sampaikan Duka dan Kerahkan Bantuan Evakuasi

03/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved