SAIBETIK — Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin melakukan pendataan susulan non-ASN. Pendataan ini ditujukan khusus bagi tenaga honorer yang namanya belum terdaftar di database BKN.
Berikut adalah prosedur pendaftaran susulan non-ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:
Cara Pendaftaran Pendataan Non-ASN
1. Membuat Akun
– Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di [https://pendataan-nonasn.bkn.go.id](https://pendataan-nonasn.bkn.go.id).
– Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
– Klik Buat Akun dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
– Klik Lanjutkan.
2. Verifikasi Data
– Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
– Jika data Anda belum didaftarkan, akan muncul notifikasi Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi. Silakan melapor pada instansi masing-masing.
3. Melengkapi Data Akun
– Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisikan data sesuai kolom-kolom isian.
– Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman yang harus diingat dan dijaga kerahasiaannya.
– Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
– Isi kode captcha dan klik Lanjutkan untuk menyelesaikan pembuatan akun.
4. *Cetak Kartu Informasi Akun
– Tenaga non-ASN dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik Lanjutkan Login Pendaftaran.
5. Login dan Isi Biodata
– Akses [https://pendataan-nonasn.bkn.go.id](https://pendataan-nonasn.bkn.go.id), kemudian masukkan NIK dan password untuk login.
– Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB.
– Setelah mengunggah dokumen ijazah, lakukan pengisian biodata.
6. Mengisi Riwayat Pekerjaan
– Tenaga non-ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Pendataan susulan ini merupakan kesempatan penting bagi para tenaga honorer yang belum terdaftar untuk memastikan mereka terakomodasi dalam pengangkatan sebagai PPPK di tahun 2024. Para tenaga honorer diharapkan mengikuti prosedur ini dengan cermat dan segera melaporkan ke instansi masing-masing jika menemukan kendala dalam proses pendaftaran.***