• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Jevi Hardi Sofyan SH, MH Terima Surat Tugas Dari DPP PPP

Dinda by Dinda
28/05/2024
in POLITIK, Pringsewu
Jevi Hardi Sofyan SH, MH Terima Surat Tugas Dari DPP PPP

SAIBETIK – Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan SH, MH, menerima Surat Tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Pringsewu untuk Pilkada tahun 2024-2029.

Surat tugas tersebut, dengan Nomor: 2529/TG/DPP/VI/2024, diberikan dalam rangka menghadapi Pilkada tahun 2024. Dalam surat tersebut, DPP PPP memberikan persetujuan pendahuluan kepada Jevi Hardi Sofyan, S.H., M.H. sebagai Calon Wakil Bupati Pringsewu – Lampung, dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai dengan syarat minimal pengusungan Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah.
2. Memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur Partai Persatuan Pembangunan di setiap tingkatan untuk pemenangan.

BeritaTerkait

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

DPP PPP memberikan tugas kepada Jevi Hardi Sofyan, SH, MH, untuk melengkapi dua persyaratan di atas dengan batas waktu hingga 30 Juni 2024. Surat tugas ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki konsekuensi apapun jika persyaratan tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.

Surat Tugas dari DPP Partai PPP tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PPP, H. Muhammad Mardiono, pada tanggal 22 Mei 2024, dengan tembusan kepada DPW PPP Provinsi Lampung dan DPC PPP Kabupaten Pringsewu.

Jevi Hardi Sofyan SH, MH, melalui telepon seluler, menyatakan rasa syukurnya pada hari Selasa, 28 Mei 2024, karena telah mendapat kepercayaan dari Partai PPP.

Dengan diterimanya surat tugas ini, saya bertekad untuk menjalin Mitra Koalisi dengan partai lain dan membuktikan bahwa partai lain tidak ragu lagi untuk berkoalisi dengan Partai PPP untuk membangun Kabupaten Pringsewu, kata Jevi Hardi Sofyan.

Surat Tugas dari PPP ini juga bertujuan untuk meyakinkan partai politik lainnya untuk berkoalisi, dan juga meyakinkan masyarakat Pringsewu untuk masa depan yang lebih maju,tambahnya.***

Tags: DPP PPPJevi Hardi SofyanPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

23 Keluarga di Pringsewu Terima BLT dari Dana Desa

Next Post

Begini Cara Pendataan Susulan Non-ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN

Next Post
Begini Cara Pendataan Susulan Non-ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN

Begini Cara Pendataan Susulan Non-ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN

DPD HNSI Lampung Bekerjasama dengan Universitas Saburai Bandarlampung Salurkan Beasiswa KIP Kuliah

DPD HNSI Lampung Bekerjasama dengan Universitas Saburai Bandarlampung Salurkan Beasiswa KIP Kuliah

Berlaku Efektif Mulai Juni 2024, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

Berlaku Efektif Mulai Juni 2024, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru

Mantan Walikota Herman HN Laporkan Kekayaan Tinggi di Pilgub Lampung 2024

Mantan Walikota Herman HN Laporkan Kekayaan Tinggi di Pilgub Lampung 2024

Pengumuman! Bagi Lulusan Fresh Graduate Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi Formasi Ini

Pengumuman! Bagi Lulusan Fresh Graduate Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi Formasi Ini

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved