• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 15, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Lapas Narkotika Izinkan WBP Hadiri Pemakaman

Saibetik by Saibetik
23/02/2021
in HUKUM & KRIMINAL
Lapas Narkotika Izinkan WBP Hadiri Pemakaman

BANDAR LAMPUNG – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan izin keluar untuk kepentingan luar biasa, dalam hal ini menghadiri pemakaman orangtuanya yang meninggal dunia.

Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Sugiyanto mengungkapkan Izin Keluar Lapas dilakukan dalam kepentingan luar biasa salah satunya melayat orangtua yang meninggal dunia.

BeritaTerkait

Bupati Pringsewu Bangkitkan Semangat Ayah Hadir di Pendidikan Anak Lewat GATI 2025

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Komit Perkuat Strategi Pengendalian Harga Pangan

“Izin keluar hanya dapat diberikan kepada warga binaan untuk kepentingan luar biasa salah satunya melayat orang tua yang meninggal dan paling lama diberikan 1×24 jam serta tidak menginap,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Saibetik, Senin (22/2/2021).

Pelaksanaan izin keluar lapas ini sesuai dengan UUD No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Kami melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan pastinya dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari petugas,” jelasnya.

Sebelum Warga Binaan atas nama Epin Saputra dengan pidana enam tahun penjara tersebut diberikan izin keluar, yang bersangkutan harus memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Sebelum memberikan izin, kami selaku petugas harus memeriksa kelengkapan syarat-syarat izin keluar salah satunya surat permohonan dari keluarga, mengisi surat jaminan bahwa keluarga bersedia menjamin terkait keperluan WBP keluar, menjamin keamanan dan ketertiban selama diluar lapas, dan tentunya ada surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, baru setelah itu berkas kami sidangkan bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan ,” paparnya.

Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Epin Saputra mengapresiasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandar Lampung karena telah memberikan izin untuk melihat orangtuanya untuk terakhir kali.

“Awalnya saya kaget mendengar kabar dari petugas bahwa ayahanda saya udah gak ada dan saya berterimakasih dengan pihak lapas telah memberikan izin untuk melihat ayah saya untuk terakhir kali,” pungkas Epin.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Program Asimilasi, Sembilan Warga Binaan Wajib Lapor

Next Post

PPKM di Bandar Lampung, Masih Banyak Angkringan Langgar Aturan

Next Post
PPKM di Bandar Lampung, Masih Banyak Angkringan Langgar Aturan

PPKM di Bandar Lampung, Masih Banyak Angkringan Langgar Aturan

Dilantik, Eva Dwiana Catat Sejarah Walikota Perempuan Pertama Bandar Lampung

Dilantik, Eva Dwiana Catat Sejarah Walikota Perempuan Pertama Bandar Lampung

Eva Dwiana Optimis Bandar Lampung Jadi Barometer Pembangunan yang Maju

Eva Dwiana Optimis Bandar Lampung Jadi Barometer Pembangunan yang Maju

Resmikan Kampung Tangguh, Eva Minta Peran Warga Cegah Korona

Resmikan Kampung Tangguh, Eva Minta Peran Warga Cegah Korona

Dua Marga di Bandar Lampung Kunjungi Herman HN Bahas Pelestarian Adat Budaya

Dua Marga di Bandar Lampung Kunjungi Herman HN Bahas Pelestarian Adat Budaya

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu Bangkitkan Semangat Ayah Hadir di Pendidikan Anak Lewat GATI 2025

Bupati Pringsewu Bangkitkan Semangat Ayah Hadir di Pendidikan Anak Lewat GATI 2025

14/07/2025
Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Komit Perkuat Strategi Pengendalian Harga Pangan

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Komit Perkuat Strategi Pengendalian Harga Pangan

14/07/2025
Dinsos Tanggamus Tinjau Lokasi Kebakaran di Kota Agung, Serahkan Bantuan Awal untuk Korban

Dinsos Tanggamus Tinjau Lokasi Kebakaran di Kota Agung, Serahkan Bantuan Awal untuk Korban

14/07/2025
Baleg DPR RI Kunjungi Lampung, Bahas Regulasi Singkong demi Selamatkan Petani

Baleg DPR RI Kunjungi Lampung, Bahas Regulasi Singkong demi Selamatkan Petani

14/07/2025
Ruko Terbakar di Jalur Dua Kota Agung, Kerugian Capai Rp250 Juta

Ruko Terbakar di Jalur Dua Kota Agung, Kerugian Capai Rp250 Juta

14/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved