BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – KPK mengumumkan ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) fakultas Kedokteran.
Diantaranya, Rektor Unila KRM, lalu HY, MB dan AD, yang saat ini ditahan di rutan KPK selama 20 hari kedepan atau sampai 8 September 2022.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 8 orang yang sebagian besar Pejabat Tinggi Unila. KPK juga mendapati barang bukti uang tunai Rp414 juta dengan slip setoran deposito disalah satu bank, Rp800 juta dan logam mulia setara Rp1,5 miliar, ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, ada empat yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus suap dan grafikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
“Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan bahan keterangan terkait tindak pidana korupsi. Maka KPK meningkatkan status ini pada penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka yakni Rektor KRM, lalu HY, MB dan AD,” jelasnya, dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022).
Ke empat tersangka itu langsung dilakukan penahanan di rutan KPK. Selain itu juga KPK memeriksa dua orang lainnya.
“Kita juga ada dua orang yang turut diperiksa karena hadir menemui tim KPK di gedung KPK yakni AS wakil rektor ll Unila dan satunya lagi TW selaku staf,” ujar Gufron.
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan kronologi tangkap tangan berawal adanya laporan masyarakat, yang diterima terkait adanya korupsi di Unila terkait penerimaan mahasiswa baru.
“Tim lalu bergerak ke Lapangan menangkap pihak yang di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai Rp414 juta dengan slip setoran deposito disalah satu bank Rp800 juta dan emas yabg setara Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Apaun yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD.
Baca juga : KPK Sebut Total Nilai Korupsi Pejabat Tinggi Unila Senilai Rp5 M
Laporan Redaksi Saibetik.com