• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Posko Pengaduan Disnaker Dibuka Usai Pembagian THR

Saibetik by Saibetik
05/04/2022
in BISNIS DAN KEUANGAN
Posko Pengaduan Disnaker Dibuka Usai Pembagian THR

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Sama seperti tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung akan kembali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Posko tersebut rencana akan mulai beroperasi jelang hari raya idul fitri, usai perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya pada karyawannya di minggu ketiga Ramadhan 1443 H.

BeritaTerkait

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, posko pengaduan THR bertujuan menampung aduan buruh atau karyawan jika tidak mendapat hak dan kewajibannya dari perusahaan.

“Posko pengaduan THR kita buka di minggu ke tiga ramadhan. Karena satu minggu terakhir ramadhan, THR itu sudah harus dibayarkan oleh perusahan. Sementara penutupan posko pengaduan satu minggu setelah lebaran,” ungkapnya.

Pengaduan yang didapat Disnaker, lanjut Wan, akan disampaikan kepada pihak Provinsi Lampung yang berwenang menegur pihak pengusaha.

“Karena mekanisme pemberian sanksi itu kan ada di Provinsi. sanksi yang diberikan pada pihak pengusaha atau perusahaan dari kasus sebelumnya berubah sanksi administrasi teguran.

Terkait dengan pemerintah pusat menegaskan untuk pembayaran THR diberikan secara penuh alias tanpa relaksasi pada tahun ini.

Pihaknya juga menghimbau, agar perusahaan tidak melakukan relaksasi ataupun pencicilan THR pada pekerja.

“Tapi surat secara resmi dari pusatnya kita belum dapat. Namun intinya pasti sama dengan tahun sebelumnya. Akan tetapi jika perusahaan tak sanggup membayar THR secara penuh, maka ini dimusyawarahkan antara kariawan dan perusahaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Jadi kita menghimbau mulai sekarang untuk perusahaan musyawarah dengan kariawannya. Karena sebenarnya masalah THR ini bisa dimusyawarahkan mengenai alasan tidak bisa membayarkan THR itu secara penuh,” pungkasnya.

Laporan Redaksi Saibetik.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pertemuan PWI Lampung dan PT Nestle Bahas Kerjasama

Next Post

Dengan Teknik Control Delivery, Jajaran Polres Lamsel Bekuk 11 Pengedar 114 kg Sabu

Next Post
Dengan Teknik Control Delivery, Jajaran Polres Lamsel Bekuk 11 Pengedar 114 kg Sabu

Dengan Teknik Control Delivery, Jajaran Polres Lamsel Bekuk 11 Pengedar 114 kg Sabu

Kejari dan PWI Tulang Bawang Gelar Pertemuan

Kejari dan PWI Tulang Bawang Gelar Pertemuan

Pemkot Anggarkan Rp9M, Insentif Aparatur Kelurahan Bulan Maret Cair

Pemkot Anggarkan Rp9M, Insentif Aparatur Kelurahan Bulan Maret Cair

Terkait Apeksi, Wali Kota Beri Pengarahan Aparatur Tingkat Keluarahan

Terkait Apeksi, Wali Kota Beri Pengarahan Aparatur Tingkat Keluarahan

Gubernur Arinal, Pimpin Rapat Koordinasi Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Gubernur Arinal, Pimpin Rapat Koordinasi Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

30/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

30/06/2025
Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pengendalian Inflasi Daerah

Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pengendalian Inflasi Daerah

30/06/2025
DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Evaluasi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Evaluasi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

30/06/2025
Apel Tiga Pilar, Eva Dwiana: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Adalah Kunci Keamanan Kota

Apel Tiga Pilar, Eva Dwiana: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Adalah Kunci Keamanan Kota

30/06/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved