• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Mei 23, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Saibetik by Saibetik
14/03/2022
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Registrasi Konferensi XI PWI Provinsi Lampung, Klik Link Ini

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

BeritaTerkait

ATR/BPN Sebut Kasus Dugaan Korupsi di Kantah Serang Tanggung Jawab Individu

Lemhannas RI Kini Kantongi Sertipikat Resmi, Nusron: Bentuk Ketahanan Nasional

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima, Saibetik.com, Senin (14/3/2022).

Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Kedaton Amankan Oknum Guru Cabul

Next Post

Tarik Wisatawan, Lambar Mulai Kembangkan Makanan dari Hasil Olahan Kopi

Next Post
Inovasi Kopi Literan, Dr.Koffie Lampung Masih Laris Manis Ditengah Pandemi

Tarik Wisatawan, Lambar Mulai Kembangkan Makanan dari Hasil Olahan Kopi

Bahas HUT 22 Apeksi, Wali Kota Eva Dwiana Bertandang ke Bogor

Bahas HUT 22 Apeksi, Wali Kota Eva Dwiana Bertandang ke Bogor

Tinjau Korban Banjir Kedamaian, Wali Kota Akan Normalisasi Sungai dan Drainase

Tinjau Korban Banjir Kedamaian, Wali Kota Akan Normalisasi Sungai dan Drainase

Belajar Pengelolaan Sampah Eva Dwiana Kunjungi Cilegon

Belajar Pengelolaan Sampah Eva Dwiana Kunjungi Cilegon

Wali Kota Eva Dwiana Selaku Dewan Pembina Ajak SMSI Jadi Mitra Pemkot

Wali Kota Eva Dwiana Selaku Dewan Pembina Ajak SMSI Jadi Mitra Pemkot

No Result
View All Result

Berita Terbaru

ATR/BPN Sebut Kasus Dugaan Korupsi di Kantah Serang Tanggung Jawab Individu

ATR/BPN Sebut Kasus Dugaan Korupsi di Kantah Serang Tanggung Jawab Individu

23/05/2026
Lemhannas RI Kini Kantongi Sertipikat Resmi, Nusron: Bentuk Ketahanan Nasional

Lemhannas RI Kini Kantongi Sertipikat Resmi, Nusron: Bentuk Ketahanan Nasional

23/05/2026
Sport Tourism Mulai Menggeliat, IDS Sumatera Jadi Harapan Baru Lampung Selatan

Sport Tourism Mulai Menggeliat, IDS Sumatera Jadi Harapan Baru Lampung Selatan

23/05/2026
Sport Tourism Naik Kelas! IDS Sumatra 2026 Jadi Ajang Promosi Wisata Lampung Selatan

Sport Tourism Naik Kelas! IDS Sumatra 2026 Jadi Ajang Promosi Wisata Lampung Selatan

23/05/2026
“Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”, Ucapan Diduga Dasco Hebohkan Netizen

“Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”, Ucapan Diduga Dasco Hebohkan Netizen

22/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved