• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, November 8, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Larang ASN Cuti dan Liburan Nataru, Eva Berlakukan Sanksi

Saibetik by Saibetik
29/11/2021
in Bandar lampung
338 ASN Terima Satyalancana, Bunda Eva Janji Tukin Tak Telat Lagi

BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan memberikan sanksi kepada ASN/PNS Kota Bandar Lampung yang berpergian keluar Kota pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Eva Dwiana melarang seluruh Pegawai di Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan cuti dan bepergian ke luar kota selama perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022.

BeritaTerkait

Piala Dunia U17 2025 Makin Panas! Prediksi Swiss U17 Menang Tipis Lawan Korea Selatan

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Konstitusional

Untuk mengesahkan himbauan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan surat edaran pelarangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi ASN mulai tanggal 20 Desember 2021 nanti hingga 2 Januari 2022.

Terkait dengan tindaklanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19

“Ada pengecualian bagi ASN jika untuk berobat dan tugas dinas itu diperbolehkan, untuk alasan lain tidak boleh,” ujar Eva Dwiana, Senin (29/11/2021).

Sebelumnya, dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, menpan.go.id, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. (*)
 
Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Eva Minta Pendampingan Hukum Kejari pada 20 Kecamatan Bandar Lampung

Next Post

Pemkot Bandar Lampung Ikuti Meeting HUT 50 Korpri

Next Post
Pemkot Bandar Lampung Ikuti Meeting HUT 50 Korpri

Pemkot Bandar Lampung Ikuti Meeting HUT 50 Korpri

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Vaksinator Di Posko Peryekatan

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Vaksinator Di Posko Peryekatan

Aksi Damai FPPKL Soroti Kebijakan Komersialisasi Disdikbud

Aksi Damai FPPKL Soroti Kebijakan Komersialisasi Disdikbud

Bahis Siteleri Güvenilir Canlı Bahis Siteleri İddaa Siteleri

Kak Herman HN Gulirkan Program Alpukat Siger Partai NasDem

Kak Herman HN Gulirkan Program Alpukat Siger Partai NasDem

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Piala Dunia U17 2025 Makin Panas! Prediksi Swiss U17 Menang Tipis Lawan Korea Selatan

Piala Dunia U17 2025 Makin Panas! Prediksi Swiss U17 Menang Tipis Lawan Korea Selatan

07/11/2025
LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Konstitusional

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Konstitusional

07/11/2025
Wabup Tanggamus Agus Sutanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

Wabup Tanggamus Agus Sutanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

07/11/2025
Prediksi Indonesia vs Brazil U17: Tantangan Berat Timnas U17 Melawan Raksasa Amerika Selatan

Prediksi Indonesia vs Brazil U17: Tantangan Berat Timnas U17 Melawan Raksasa Amerika Selatan

07/11/2025
Pelaku Pencurian Kabel Tower Bertambah, Polisi Ungkap TKP Baru di Kalianda dengan Kerugian Rp9 Juta

Pelaku Pencurian Kabel Tower Bertambah, Polisi Ungkap TKP Baru di Kalianda dengan Kerugian Rp9 Juta

07/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved