SAIBETIK — Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan baru yang mengharuskan setiap usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru menyertakan bukti dokumentasi agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah ini diambil untuk mencegah kecurangan dan monopoli oleh oknum desa atau kelurahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Kemensos menemukan banyak kasus manipulasi bansos, termasuk intimidasi terhadap keluarga pra sejahtera yang seharusnya masuk DTKS dan penyaluran bansos kepada masyarakat yang masih mampu secara ekonomi.
Per Juni 2024, setiap usulan KPM baru harus menyertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video dari musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Tanpa bukti tersebut, Kemensos tidak akan menyetujui usulan tersebut.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penyaluran bansos, memastikan bantuan tepat sasaran kepada keluarga pra sejahtera yang benar-benar membutuhkan.