BANDAR LAMPUNG – Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi bertanda tangan dan cap basah pejabat yang berwenang karena sudah berganti barcode. Sehingga, tidak lagi diperlukan legalisasi karena scan QRcode dapat digunakan untuk mengecek keabsahan dokumen tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin, selepas pembukaan sosialisasi penerapan peraturan Menteri Dalam Neheri (Permendagri) nomor 7, nomor 108, dan nomor 109 tahun 2019 serta Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Aula Semergou, Selasa (9/11/2021).
Menurut Zainuddin, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan disebutkan, Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
“Dokumen kependudukan yang sudah TTE (tanda tangan elektronik) tidak perlu ligalisir. Katena sudah ada scan QRcode, sehingga masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri dengan barkode tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan, lanjut Zainuddin, Dokumen Kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan manual tetap memerlukan legalisasi fotokopi kutipan dokumen pencatatan sipil ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil.
“Jika berkas yang lama, yang masih tertera tanda tangan basah. Itu legalisirnya tanda tangan juga,” ungkapnya.
Zainuddin menjelaskan dengan melakukan sosialisasi permendagri nomor 7 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Permendagri 108 Tahun 2019, tentang Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk. dan nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dapat dipahami masyarakat.
“Sehingga sekarang dokumen yang ada hologram dan logo nya, namun sejak permendagri ini itu tidak digunakan lagi. Hanya mengunakan kertas putih warna putih A4, dan itu sudah kita lakukan,” jelasnya.
Keabsahan dan pengamanan dokumentasi tersebut, kata Zainuddin, bisa diperkuat dengan adanya TTE yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2019 dan QRcode.
“Mudah-mudahan masyarakat dapat mencermati? mendapatkan pelayanan baik datang secara langsung ataupun melalui mekanisme tersebut,” tuturnya.
“Ini kesempatan bagi warga sekalipun untuk mencetak dari luar kantor pelayanan kita. Oleh sebab itu kita mengunakan website, anjungan Dukcapil mandiri. Serta bisa juga melalui Whatsapp yang sudah kita sediakan,” tambah Zainuddin.
Laporan Siska Purnama