• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Skandal Beras Premium Tak Sesuai SNI: Dirut PT FS dan Dua Pejabat Lain Jadi Tersangka

Melda by Melda
02/08/2025
in REDAKSI
Skandal Beras Premium Tak Sesuai SNI: Dirut PT FS dan Dua Pejabat Lain Jadi Tersangka

SAIBETIK– Skandal pemalsuan mutu beras premium kembali mencoreng dunia usaha. Tiga pejabat PT FS, yakni KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus peredaran beras yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (1/8), yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap mutu pangan, apalagi menyangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti beras,” tegas Brigjen Helfi.

BeritaTerkait

Satgas Pangan Naikkan Kasus Beras Oplosan ke Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun

Satgas Pangan Polda Lampung Sidak Pasar, Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil di Awal Ramadan

Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, 232 di antaranya—mewakili 189 merek—tidak sesuai dengan mutu yang tertera di label. Salah satu yang paling mencolok adalah merek premium milik PT FS: Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.

Satgas Pangan menindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif di pasar tradisional, retail modern, hingga pabrik milik PT FS. Hasil laboratorium Kementan memastikan bahwa beras yang dijual tidak memenuhi SNI, dan telah terjadi manipulasi kadar beras patah (broken).

Lebih parahnya lagi, penyidik menemukan dokumen internal dan notulen rapat tanggal 17 Juli 2025, yang mengindikasikan adanya perintah langsung untuk “menurunkan mutu” beras demi menyiasati kebijakan Menteri Pertanian. Ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi konsumen.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penggeledahan di fasilitas PT FS di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat) berhasil mengamankan dokumen penting, beras tak sesuai mutu, dan bukti proses “upgrade” kualitas secara ilegal.

Selain PT FS, Polri juga menyelidiki keterlibatan tiga perusahaan dan distributor lainnya: PT PIM, toko SY, dan PT SR. Proses penyitaan alat produksi dan pemanggilan ahli korporasi pun sedang berlangsung.

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras: “Pastikan kemasan jelas, berlabel SNI, dan memiliki berat bersih sesuai. Ini demi keamanan pangan dan perlindungan konsumen.”

Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa manipulasi mutu pangan adalah kejahatan serius yang tidak akan dibiarkan.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: PerlindunganKonsumenSatgasPanganSkandalBeras
ShareTweetSendShare
Previous Post

Haidar Alwi: Bendera One Piece Bukan Sekadar Tren, Ini Alarm Budaya yang Harus Diwaspadai

Next Post

Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Serap Aspirasi dan Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Desa

Next Post
Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Serap Aspirasi dan Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Desa

Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Serap Aspirasi dan Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Desa

Utang Rp500 Ribu Berujung Nyawa Melayang: Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

Utang Rp500 Ribu Berujung Nyawa Melayang: Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Catatan Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Catatan Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sat Polairud Lampung Selatan Jalin Kedekatan dengan Warga Pesisir, Tali Asih untuk Lansia Jadi Simbol Kepedulian

Sat Polairud Lampung Selatan Jalin Kedekatan dengan Warga Pesisir, Tali Asih untuk Lansia Jadi Simbol Kepedulian

Sekolah Ilegal Disokong, Regulasi Ditinggalkan: “Niat Baik” Eva Dwiana Didukung Eksekutif-Legislatif Lampung

Sekolah Ilegal Disokong, Regulasi Ditinggalkan: "Niat Baik" Eva Dwiana Didukung Eksekutif-Legislatif Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Rumah Sakit Penyakit Dalam Mulai Dibangun, Wali Kota Bandar Lampung “Ekspor” Dokter Spesialis dari Luar Daerah

Rumah Sakit Penyakit Dalam Mulai Dibangun, Wali Kota Bandar Lampung “Ekspor” Dokter Spesialis dari Luar Daerah

02/08/2025
TVRI dan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah: Bukti Nyata Kolaborasi untuk Rakyat

TVRI dan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah: Bukti Nyata Kolaborasi untuk Rakyat

02/08/2025
Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

02/08/2025
Desak Ketegasan Pemerintah, Gema Puan Tuntut Pencopotan Komisaris BUMN Berstatus Terpidana

Desak Ketegasan Pemerintah, Gema Puan Tuntut Pencopotan Komisaris BUMN Berstatus Terpidana

02/08/2025
Sekolah Ilegal Disokong, Regulasi Ditinggalkan: “Niat Baik” Eva Dwiana Didukung Eksekutif-Legislatif Lampung

Sekolah Ilegal Disokong, Regulasi Ditinggalkan: “Niat Baik” Eva Dwiana Didukung Eksekutif-Legislatif Lampung

02/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved