SAIBETIK– Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/503/VI.03/HK/2025 tentang Perpanjangan Masa Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Program yang awalnya dijadwalkan berakhir 31 Juli 2025 ini kini diperpanjang selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Tujuannya, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai kemudahan.
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa pemutihan tahun ini tidak hanya menghapus denda dan tunggakan pajak, tetapi juga mencakup berbagai insentif, antara lain:
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Bebas pokok tunggakan
Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II)
Bebas pajak progresif
Bebas pajak selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung
“Ini kesempatan emas. Kami terus lakukan sosialisasi lewat brosur dan kerja sama dengan kepolisian untuk razia kendaraan yang belum taat pajak,” ujar Badaruddin.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Pesawaran, agar memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. Sebab, pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, mengingatkan agar masyarakat tidak menunda lagi kewajibannya.
“Ini bentuk komitmen pemerintah untuk memberi kemudahan. Jadilah bagian dari masyarakat taat pajak yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tegasnya.
Untuk pelayanan, Samsat Pesawaran buka setiap Senin hingga Sabtu pukul 07.00 – 15.00 WIB (khusus Sabtu hingga 12.00 WIB). Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Desa yang tersebar di berbagai titik di wilayah Pesawaran.
Namun, untuk urusan ganti plat lima tahunan dan balik nama, masyarakat tetap harus datang ke Samsat Induk di Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan.***