SAIBETIK — Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp672 juta yang diperoleh dari pengungkapan kasus selama periode September hingga Desember 2024. Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Parkir Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa, 21 Januari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9,238 kg ganja, 550,18 gram sabu, dan 348 butir ekstasi. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar setelah disiram solar di dalam drum. Sementara itu, sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibakar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran. “Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp672 juta, dengan rincian ganja senilai Rp18 juta, sabu Rp550 juta, dan ekstasi Rp104 juta,” ujar Alfret saat konferensi pers.
Menurut Alfret, dengan pemusnahan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari bahaya narkoba. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 13 laporan polisi, dengan total 13 tersangka yang berhasil diamankan, termasuk 12 tersangka dari Polresta Bandar Lampung dan satu tersangka dari Polsek Teluk Betung Utara.
Para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi, dengan jaringan ganja berasal dari Aceh dan sabu dari Riau. “Para tersangka yang kami tangkap adalah pengedar dan bandar yang terlibat dalam jaringan lintas provinsi,” tambah Alfret.
Alfret juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota kepolisian agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Ia juga menghimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan.***