SAIBETIK— Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menunjukkan keseriusannya dalam menata pasar tradisional melalui rencana revitalisasi yang mulai dijalankan. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., dalam rapat bersama perwakilan pedagang di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).
Rapat dipandu oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., dan dihadiri sejumlah pejabat penting seperti Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Kesbangpol, Camat Kotabumi, hingga pihak pengembang proyek.
Dalam forum ini, para pedagang menyampaikan sejumlah kekhawatiran, mulai dari permintaan tempat penampungan sementara yang layak, kejelasan pembayaran kios, harga yang terjangkau, hingga pentingnya komunikasi transparan antara pedagang dan pengembang.
Menjawab hal tersebut, pemerintah bersama pengembang menyatakan siap merespons dengan langkah konkret. Salah satu langkah paling signifikan adalah adanya penurunan harga kios sebesar 15% untuk semua unit. Selain itu, luas kios pun akan disesuaikan agar sesuai kebutuhan para pedagang.
“Seluruh masukan pedagang kami terima dengan terbuka. Ini jadi bahan evaluasi bersama untuk memastikan pembangunan pasar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Wabup Romli.
Pemerintah juga mengingatkan agar para pedagang tak mudah termakan informasi simpang siur. Semua informasi seputar revitalisasi diimbau untuk dikonfirmasi langsung ke Dinas Perdagangan agar proses berjalan tertib dan tanpa kesalahpahaman.
Menurut Asisten II Ahmad Alamsyah, revitalisasi ini adalah bagian dari transformasi fasilitas perdagangan yang lebih modern, nyaman, dan bisa mendorong iklim usaha yang sehat di Lampung Utara.
Meskipun belum semua pihak sepenuhnya puas, pertemuan tersebut berhasil membuka ruang dialog dan menghasilkan kesepahaman dasar antara pemerintah dan pedagang.
“Pada prinsipnya, para pedagang menerima dan mendukung revitalisasi pasar, asalkan semua kebijakan bersifat adil dan komunikatif,” pungkas Romli.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan pasar yang tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga adil secara sosial.***