SAIBETIK— Di bawah sinar matahari sore yang hangat, halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda menjadi saksi bisu momen kebebasan. Sebanyak 9 narapidana resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2025.
Langkah mereka terasa ringan namun penuh makna. Di gerbang, pelukan keluarga menyambut dengan isak haru dan senyum yang telah lama ditahan. Kebebasan itu datang bukan semata-mata karena waktu, tetapi karena pengampunan.
Bukan Akhir, Tapi Awal Baru
Empat di antara mereka telah lebih dahulu menjalani program Pembebasan Bersyarat, yakni:
- Rudiansyah
- Adam Sobari
- Rizki Ardian
- Syeham Malik Abdillah
Sedangkan lima lainnya memperoleh kebebasan murni melalui amnesti:
- Sandika Pratama
- Malila Rama
- Bayu Arli Firdaus
- Wahyu Tegar Premagi
- Agung
Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, menyampaikan pesan menyentuh dalam prosesi pelepasan:
“Negara tidak hanya menghukum, tapi juga memaafkan. Amnesti ini adalah ruang kedua, dan kami percaya mereka mampu menggunakannya untuk bangkit.”
Kebebasan dengan Tanggung Jawab
Proses pelepasan berlangsung khidmat dan tertib. Tidak ada sorak-sorai, hanya pelukan, tangis, dan tekad. Para mantan narapidana ini bukan hanya keluar dari Lapas, tapi juga keluar dari masa lalu mereka.
Keluarga menyambut mereka dengan doa dan harapan. Sementara pihak Lapas memastikan mereka mendapatkan pendampingan dan arahan agar tidak kembali ke jalan kelam yang pernah mereka tempuh.
Harapan Tak Pernah Tertinggal di Balik Jeruji
Momen ini menyampaikan pesan kuat bahwa pemasyarakatan adalah tentang restorasi, bukan hanya hukuman. Di balik jeruji, ada proses pertobatan. Di luar sana, ada kesempatan untuk tumbuh dan berkontribusi kembali bagi bangsa.
Kisah mereka adalah kisah ribuan narapidana lain yang menanti waktu dan peluang yang sama: untuk diterima, dipercaya, dan diberi ruang menjadi pribadi yang lebih baik.***