SAIBETIK- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, di ruang rapat Sekda setempat, Selasa (7/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Dewi Imelda Sari mengapresiasi Kabupaten Lampung Selatan yang menempati peringkat pertama penerimaan wajib pajak di Provinsi Lampung, dengan total penerimaan mencapai Rp154 miliar.
“Lampung Selatan mencatat kinerja terbaik dalam penerimaan pajak di tingkat provinsi. Ini merupakan hasil dari kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Dewi.
Fokus Kepatuhan Pajak ASN & Dana Desa
Selain itu, Dewi juga menyoroti kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengimbau agar seluruh ASN di Kabupaten Lampung Selatan melaporkan SPT mereka secara kolektif sebelum 31 Maret 2025.
“Kami mengingatkan seluruh ASN untuk tidak melewati batas waktu pelaporan dan menyertakan bukti sebagai bentuk kepatuhan,” tambahnya.
Isu lain yang turut dibahas adalah pengelolaan pajak dari Dana Desa yang telah disalurkan ke desa-desa di Lampung Selatan. Dewi menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Lampung Selatan yang sebelumnya telah membantu dalam pengumpulan penerimaan pajak dari Dana Desa.
Komitmen Pemkab Lampung Selatan
Menanggapi hal ini, Pj Sekda Intji Indriati menyatakan bahwa Pemkab Lampung Selatan akan segera menindaklanjuti hasil audiensi ini guna memastikan sistem perpajakan berjalan optimal.
“Kami berharap pembahasan ini segera diimplementasikan agar dapat mendukung kelancaran administrasi perpajakan serta pembangunan daerah,” kata Intji.
Dengan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan Kantor Pajak, Lampung Selatan diharapkan terus mempertahankan prestasi ini serta meningkatkan kesadaran pajak di seluruh lapisan masyarakat.***