SAIBETIK – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (6/3/2025), mengungkap sejumlah kejanggalan dalam hasil audit yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Panji Nugraha AB, SH, salah satu kuasa hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, menyoroti bahwa ahli dari BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat merinci secara mendetail aliran dana dugaan kerugian negara sebesar Rp43,3 miliar sesuai laporan audit investigasi Nomor PE. 03.03/SR/S-1571/PW08/5/2023, tertanggal 3 Oktober 2023.
“Ahli hanya memaparkan angka kerugian negara, tetapi ketika ditanya mengenai detail aliran dana kepada kedua terdakwa, yakni Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan, jawabannya tidak sinkron dengan BAP saksi-saksi,” ujar Panji.
Dana Blokir di BRI Berkurang Rp9,8 Miliar
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan dana yang sebelumnya dibekukan di Bank BRI Cabang Metro berdasarkan surat Kepolisian Resor Lampung Timur Nomor B/585/IX/2022 tertanggal 10 September 2022, yang awalnya berjumlah Rp15,1 miliar.
Namun, setelah dilakukan rekonsiliasi oleh BPKP Lampung dan Polda Lampung, dana tersebut berkurang hingga Rp9,8 miliar, tanpa ada kejelasan mengenai penggunaannya.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin uang yang sudah dibekukan bisa berkurang begitu saja? Seharusnya Polda Lampung segera menelusuri aliran dana ini,” tegasnya.
Audit Tidak Valid, Hanya Berdasarkan Citra Satelit
Panji juga menyoroti metode audit BPKP yang dianggap tidak akurat karena hanya menggunakan data citra satelit dan BAP pihak kepolisian tanpa melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Seharusnya audit dilakukan dengan turun langsung ke lokasi, bukan hanya berdasarkan citra satelit. Selain itu, dari 953 bidang tanah di Desa Trimulyo yang menerima ganti rugi, hanya 226 bidang yang diaudit. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ungkapnya.
Desak Kapolda Lampung Usut Hilangnya Dana
Melihat adanya dugaan penyimpangan dalam audit serta hilangnya dana yang telah diblokir, Panji meminta Kapolda Lampung untuk segera memberikan atensi khusus kepada Ditreskrimsus Polda Lampung guna menyelidiki kasus ini secara lebih mendalam.
“Jika uang Rp9,8 miliar itu benar-benar diambil oleh warga, Polda Lampung harus bertindak cepat. Jangan sampai kasus ini menjadi tidak jelas dan merugikan keuangan negara lebih lanjut,” pungkasnya.
Persidangan kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga masih terus berlanjut, dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai kejanggalan yang terungkap di persidangan.***