• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Juni 8, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Kesalahpahaman Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra dan H. Alimin Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Melda by Melda
01/03/2025
in REDAKSI
Kesalahpahaman Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra dan H. Alimin Diselesaikan Secara Kekeluargaan

SAIBETIK– Perselisihan antara Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra, M. Sholeh Suaedi, dan H. Alimin Lebag Gumai akhirnya menemui titik terang. Dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kesalahpahaman ini secara kekeluargaan.

Abdullah Sani, selaku penerima kuasa dari H. Alimin, menegaskan bahwa kliennya tidak menuntut imbalan atau jasa terkait penawaran sebidang tanah seluas 12 hektare di Kedaung, Batuputu.

“Pak H. Alimin hanya ingin menjaga hubungan baik dengan Pak Sholeh. Tidak ada kepentingan lain selain itu,” ujarnya.

BeritaTerkait

Kasus SMA Siger Makin Panas, Abdullah Sani Ingatkan Hak Pendidikan Anak Harus Dijaga

Jihan Nurlela: Pramuka Harus Jadi Wadah Kepemimpinan dan Adaptasi Era Digital di Lampung

Abdullah Sani juga berharap agar kuasa hukum M. Sholeh Suaedi dapat menyampaikan niat baik H. Alimin untuk bersilaturahmi guna mempererat kembali hubungan kekeluargaan.

“Kami menunggu kabar lebih lanjut untuk pertemuan langsung sebagai bentuk penyelesaian secara damai,” imbuhnya.

Kuasa Hukum M. Sholeh Suaedi Klarifikasi Pemberitaan

Sementara itu, Dr. Ary Sumarwono, kuasa hukum M. Sholeh Suaedi, menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar kurang tepat dan dapat merugikan citra kliennya serta yayasan yang dipimpinnya.

“Banyak pemberitaan sepihak yang merugikan klien kami. Ini bukan hanya berdampak pada pribadi, tapi juga bisa berpengaruh terhadap Yayasan Fatimah Az-Zahra,” kata Ary.

Ia juga meluruskan bahwa pembelian tanah 12 hektare tersebut tidak ada kaitannya dengan H. Alimin.

“Beberapa tahun lalu, Pak H. Alimin memang pernah menawarkan tanah itu kepada klien kami, namun saat itu tidak ada transaksi,” jelasnya.

Menurut Ary, pada tahun 2022, pemilik tanah datang langsung kepada M. Sholeh Suaedi, hingga akhirnya terjadi transaksi.

“Jadi, pembelian ini dilakukan langsung dengan pemiliknya tanpa perantara H. Alimin,” tegasnya.

Yayasan Fatimah Az-Zahra Terbuka untuk Silaturahmi dan Pendaftaran Siswa

Menanggapi informasi bahwa H. Alimin kesulitan bertemu dengan M. Sholeh Suaedi untuk mendaftarkan cucunya ke Yayasan Fatimah Az-Zahra, Ary Sumarwono menyatakan bahwa pihak yayasan selalu terbuka menerima siswa baru.

“Pak Sholeh selalu ingin memberikan kontribusi bagi pendidikan anak-anak. Jika Pak H. Alimin ingin mendaftarkan cucunya, tentu yayasan akan menerimanya dengan baik,” katanya.

Terkait permintaan pertemuan langsung, Ary memastikan hal itu bisa diwujudkan, dengan catatan pertemuan tetap dalam nuansa kekeluargaan.

“Kalau murni silaturahmi, tentu klien kami terbuka. Tapi kalau ada pihak-pihak lain yang ikut serta, saya pun akan mendampingi klien saya,” ujarnya.

Kesepakatan Audiensi

Dalam audiensi ini, kedua belah pihak mencapai kesepakatan sebagai berikut:

✔ Kedua belah pihak sepakat menjaga hubungan baik dan kekeluargaan.
✔ H. Alimin tidak memiliki tuntutan materiil atau jasa terkait tanah yang ditawarkan sebelumnya.
✔ Kuasa hukum M. Sholeh Suaedi akan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.
✔ Kesepakatan ini akan dipublikasikan melalui media sosial atau media massa untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
✔ Terkait uang Rp 500.000 yang sebelumnya diberikan oleh Sdr. Yusuf kepada H. Alimin, sepakat tidak perlu dikembalikan.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang beredar di masyarakat, serta hubungan baik antara M. Sholeh Suaedi dan H. Alimin dapat terus terjalin.***

Source: MELDA
Tags: "Kami Hormati Keputusan Hukum"LampungPenyelesaianDamaiSilaturahmiYayasanFatimahAzZahra
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan Tangkap Sindikat Curanmor, 32 Lokasi Jadi Sasaran

Next Post

Kalapas Kalianda Ajak Warga Binaan Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadan

Next Post
Kalapas Kalianda Ajak Warga Binaan Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadan

Kalapas Kalianda Ajak Warga Binaan Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadan

Cara Membuat Roti Canai dengan Kuah Kari Khas India

Cara Membuat Roti Canai dengan Kuah Kari Khas India

Balita Tewas Tenggelam di Kolam Ikan, Warga Pringsewu Berduka

Balita Tewas Tenggelam di Kolam Ikan, Warga Pringsewu Berduka

Polres Lampung Selatan Musnahkan Ratusan Botol Miras Jelang Ramadhan, Pastikan Lingkungan Kondusif

Polres Lampung Selatan Musnahkan Ratusan Botol Miras Jelang Ramadhan, Pastikan Lingkungan Kondusif

Pergantian Komando, Danlanal Lampung Resmi Berganti

Pergantian Komando, Danlanal Lampung Resmi Berganti

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

08/06/2026
Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

05/06/2026
Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

05/06/2026
Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

05/06/2026
Ketika Media Bicara Keadilan, Tapi Pekerjanya Menunggu Pesangon

Ketika Media Bicara Keadilan, Tapi Pekerjanya Menunggu Pesangon

05/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved