SAIBETIK– Perselisihan antara Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra, M. Sholeh Suaedi, dan H. Alimin Lebag Gumai akhirnya menemui titik terang. Dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kesalahpahaman ini secara kekeluargaan.
Abdullah Sani, selaku penerima kuasa dari H. Alimin, menegaskan bahwa kliennya tidak menuntut imbalan atau jasa terkait penawaran sebidang tanah seluas 12 hektare di Kedaung, Batuputu.
“Pak H. Alimin hanya ingin menjaga hubungan baik dengan Pak Sholeh. Tidak ada kepentingan lain selain itu,” ujarnya.
Abdullah Sani juga berharap agar kuasa hukum M. Sholeh Suaedi dapat menyampaikan niat baik H. Alimin untuk bersilaturahmi guna mempererat kembali hubungan kekeluargaan.
“Kami menunggu kabar lebih lanjut untuk pertemuan langsung sebagai bentuk penyelesaian secara damai,” imbuhnya.
Kuasa Hukum M. Sholeh Suaedi Klarifikasi Pemberitaan
Sementara itu, Dr. Ary Sumarwono, kuasa hukum M. Sholeh Suaedi, menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar kurang tepat dan dapat merugikan citra kliennya serta yayasan yang dipimpinnya.
“Banyak pemberitaan sepihak yang merugikan klien kami. Ini bukan hanya berdampak pada pribadi, tapi juga bisa berpengaruh terhadap Yayasan Fatimah Az-Zahra,” kata Ary.
Ia juga meluruskan bahwa pembelian tanah 12 hektare tersebut tidak ada kaitannya dengan H. Alimin.
“Beberapa tahun lalu, Pak H. Alimin memang pernah menawarkan tanah itu kepada klien kami, namun saat itu tidak ada transaksi,” jelasnya.
Menurut Ary, pada tahun 2022, pemilik tanah datang langsung kepada M. Sholeh Suaedi, hingga akhirnya terjadi transaksi.
“Jadi, pembelian ini dilakukan langsung dengan pemiliknya tanpa perantara H. Alimin,” tegasnya.
Yayasan Fatimah Az-Zahra Terbuka untuk Silaturahmi dan Pendaftaran Siswa
Menanggapi informasi bahwa H. Alimin kesulitan bertemu dengan M. Sholeh Suaedi untuk mendaftarkan cucunya ke Yayasan Fatimah Az-Zahra, Ary Sumarwono menyatakan bahwa pihak yayasan selalu terbuka menerima siswa baru.
“Pak Sholeh selalu ingin memberikan kontribusi bagi pendidikan anak-anak. Jika Pak H. Alimin ingin mendaftarkan cucunya, tentu yayasan akan menerimanya dengan baik,” katanya.
Terkait permintaan pertemuan langsung, Ary memastikan hal itu bisa diwujudkan, dengan catatan pertemuan tetap dalam nuansa kekeluargaan.
“Kalau murni silaturahmi, tentu klien kami terbuka. Tapi kalau ada pihak-pihak lain yang ikut serta, saya pun akan mendampingi klien saya,” ujarnya.
Kesepakatan Audiensi
Dalam audiensi ini, kedua belah pihak mencapai kesepakatan sebagai berikut:
✔ Kedua belah pihak sepakat menjaga hubungan baik dan kekeluargaan.
✔ H. Alimin tidak memiliki tuntutan materiil atau jasa terkait tanah yang ditawarkan sebelumnya.
✔ Kuasa hukum M. Sholeh Suaedi akan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.
✔ Kesepakatan ini akan dipublikasikan melalui media sosial atau media massa untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
✔ Terkait uang Rp 500.000 yang sebelumnya diberikan oleh Sdr. Yusuf kepada H. Alimin, sepakat tidak perlu dikembalikan.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang beredar di masyarakat, serta hubungan baik antara M. Sholeh Suaedi dan H. Alimin dapat terus terjalin.***