SAIBETIK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima titipan uang terkait kerugian negara dari perkara korupsi di Kabupaten Pesisir Barat. Uang sebesar Rp. 375.356.769,- diserahkan oleh tersangka AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, melalui penasihat hukumnya, Sukarmin S.H., M.H., pada Senin, 20 Januari 2025.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp. 390.000.000,-, dilanjutkan dengan Rp. 290.000.000,- pada 27 Desember 2024, dan Rp. 320.000.000,- pada 6 Januari 2025. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp1.375.356.769,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
Ricky Ramadhan, Kasipenkum Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa penyerahan uang titipan ini merupakan bentuk pengembalian kerugian negara yang terjadi akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada Tahun Anggaran 2022.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah menetapkan tersangka pada 6 Desember 2024, dengan tiga orang yang terlibat: J Bin S, Pengguna Anggaran (PA) yang menandatangani kontrak; AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (kontraktor pelaksana); dan BDS Bin K, Direktur CV. Garudayana Consultant (konsultan pengawas).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama. Berdasarkan perhitungan oleh KAP Drs. Chaeroni dan Rekan, kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam proyek tersebut mencapai Rp1.375.356.769,-.***