SAIBETIK – Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas kepemilikan tanah warga melalui penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Kantor Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kamis (24/4).
Ratusan warga tampak memadati lokasi kegiatan sejak pagi hari. Kehadiran mereka mencerminkan tingginya minat dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Dalam penyuluhan tersebut, Syarifuddin Rauf Silondae, S.SiT., selaku Wakil Ketua Bidang Yuridis, menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah merupakan syarat utama untuk mengikuti program PTSL. “Surat kepemilikan tanah, baik hasil jual beli, hibah, maupun warisan, harus dilengkapi oleh pemohon. Ini menjadi dasar penting dalam proses sertifikasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia menekankan pentingnya program PTSL dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat tak hanya memperoleh legalitas, tapi juga jaminan hukum atas hak milik mereka. Ini dapat menjadi modal penting dalam peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak warga yang memahami proses PTSL dan terdorong untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sertipikat bukan sekadar selembar kertas, tetapi jaminan masa depan yang lebih pasti bagi setiap pemilik tanah.***