SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menghadirkan inovasi layanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), program “Jebolin UMKM” atau Jemput Bola Perizinan UMKM resmi diluncurkan pada Jumat (01/08/2025).
Inisiatif ini memungkinkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengurus izin usaha secara mudah, cepat, dan gratis, tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Layanan disediakan langsung di kecamatan, dimulai dari Kecamatan Kalianda sebagai titik perdana.
“Ke depan, target kami menjangkau 17 kecamatan di seluruh Lampung Selatan. Pelaksanaannya akan dilakukan bertahap,” ujar Asnawi, S.E., M.M., Kabid Perizinan DPMPTSP.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata Bupati Lampung Selatan dalam memperkuat sektor UMKM sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Langkah ini sejalan dengan arah pembangunan pusat yang juga menempatkan UMKM sebagai prioritas nasional.
“Pak Bupati sangat perhatian terhadap UMKM. Harapannya, para pelaku usaha bisa maju, mandiri, dan terdata secara legal,” tambah Asnawi.
Dengan hadirnya “Jebolin UMKM”, para pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akan langsung dibantu oleh tim pelayanan. Selain praktis, proses ini sepenuhnya gratis, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
“Izin resmi bukan hanya soal legalitas, tapi juga membuka pintu menuju bantuan, kolaborasi, dan program pemberdayaan,” tegas Asnawi.
Program ini juga diharapkan mampu mempercepat pendataan pelaku usaha di tingkat desa dan kecamatan, serta menjadi pendorong nyata pertumbuhan ekonomi inklusif di Lampung Selatan.***