SAIBETIK- Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kg seperti sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah kebijakan pembatasan yang diberlakukan sejak 1 Februari 2025 menyebabkan kelangkaan dan kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi.
“Kami mengapresiasi kebijakan Presiden yang cepat merespons keluhan masyarakat. Dengan pengecer diizinkan kembali menjual LPG 3 kg, diharapkan pasokan menjadi lebih lancar dan harga kembali stabil,” ujar Sidik Efendi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Namun, Sidik menyoroti bahwa pembenahan tata kelola distribusi LPG subsidi tetap menjadi prioritas utama. Ia menilai kebijakan pembatasan sebelumnya dilakukan secara mendadak tanpa masa transisi yang cukup, sehingga banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.
“Kebijakan ini diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa kesiapan mekanisme distribusi yang jelas. Seharusnya ada kajian lebih mendalam serta waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi,” ungkapnya.
Untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih efisien dan tepat sasaran, Sidik mengusulkan lima langkah konkret yang perlu segera dilakukan pemerintah daerah:
- Menjamin ketersediaan stok LPG subsidi dengan berkoordinasi bersama Pertamina dan distributor resmi.
- Memperketat pengawasan distribusi guna mencegah penyimpangan serta penjualan LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Membuka posko pengaduan di tingkat kelurahan dan kecamatan bagi warga yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG subsidi.
- Sosialisasi lebih luas tentang mekanisme baru pembelian LPG 3 kg, termasuk penggunaan KTP sebagai syarat pembelian.
- Mengembangkan alternatif energi, seperti program konversi ke kompor listrik induksi bagi masyarakat dengan akses listrik memadai.
Sidik menegaskan bahwa DPRD Bandar Lampung akan terus mengawal kebijakan ini agar distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan masyarakat tidak kembali mengalami kesulitan. “Kami siap memastikan hak masyarakat atas LPG subsidi tetap terpenuhi dan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat,” tutupnya.***