SAIBETIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Persetujuan DPRD serta Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 01, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Senin (25/5/2026) pukul 16.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tanggamus Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, M.H., M.A., Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo, S.T., M.M., perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Ir. Suaidi, para pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pers, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, yang telah melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 sejak dokumen tersebut disampaikan pada 9 April 2026.
Menurutnya, persetujuan DPRD bukan hanya merupakan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah.
“Momentum ini merupakan cerminan komitmen bersama agar setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus,” ujar Saleh Asnawi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan sejumlah indikator pembangunan daerah selama tahun 2025. Di antaranya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanggamus yang mencapai 4,52 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,36, serta peningkatan pengeluaran per kapita masyarakat menjadi Rp10.888.000.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah target pembangunan yang belum dapat diselesaikan secara optimal, terutama akibat keterbatasan fiskal daerah dan penanganan bencana banjir yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Tanggamus.
Karena itu, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mempelajari, memahami, dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.
Ia juga menginstruksikan seluruh OPD untuk mengesampingkan ego sektoral demi meningkatkan pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD.
“Rekomendasi DPRD harus menjadi pedoman dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saleh Asnawi menjelaskan bahwa kebijakan belanja APBD Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan pada penyelesaian program-program fisik yang belum tuntas pada tahun sebelumnya, sekaligus memperkuat pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pembangunan di Kabupaten Tanggamus tetap berjalan secara sistematis, sesuai regulasi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur pemerintah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat yang telah mendukung jalannya pembangunan di Kabupaten Tanggamus.
Ia berharap semangat kebersamaan, gotong royong, dan sinergi antarlembaga dapat terus dipertahankan demi mewujudkan Kabupaten Tanggamus yang semakin maju, adil, sejahtera, dan bermartabat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus dan dihadiri 31 anggota DPRD sehingga memenuhi kuorum. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan berakhir sekitar pukul 17.10 WIB.
Rapat tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai RPJMD, RKPD, serta APBD Kabupaten Tanggamus.***







