• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Warga Banjarbaru Gugat Hasil Pilkada yang Menangkan Paslon Erna-Wartono ke MK

Melda by Melda
09/12/2024
in POLITIK
Pj Gubernur Lampung Dorong Kota Baru Masuk Proyek Strategis Nasional

SAIBETIK– Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru yang memenangkan pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono dengan suara hampir 100 persen kini dipersoalkan. Sejumlah warga Banjarbaru mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan hasil pemilihan dianggap janggal dan tidak mencerminkan proses yang adil.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 4 Desember 2024, oleh dua pemohon yang terdiri dari pemantau pemilu dan warga pemilih. Denny Indrayana, yang mewakili pemohon melalui kantor hukum Integrity, turut bergabung dengan Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) untuk mendampingi proses hukum ini.

“Gugatan ini diajukan dengan dua permohonan. Salah satunya diajukan oleh pemantau pemilu, dan satunya lagi oleh warga yang terlibat langsung sebagai pemilih,” ujar Denny Indrayana. Ia menambahkan bahwa batas waktu perbaikan gugatan telah dilaksanakan pada hari ini.

BeritaTerkait

Putra Yusril Ihza Mahendra Gugat Hasil Pilkada Belitung Timur ke MK setelah Kalah dari Pasangan Kamaruddin-Khairil

Menurut Denny, pelaksanaan pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Berdasarkan penghitungan suara KPU, pasangan Erna-Wartono yang merupakan calon nomor urut 1 meraih 36.135 suara sah. Namun, pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, tercatat mendapatkan 0 suara sah, meskipun sebelumnya pencalonan Aditya-Said dibatalkan oleh KPU karena pelanggaran administratif.

Pencalonan pasangan Aditya-Said memang sempat dibatalkan oleh KPU dengan alasan pelanggaran administratif, menyebabkan seluruh suara yang diterima pasangan tersebut dianggap tidak sah. Dalam data yang dihimpun dari lima kecamatan di Kota Banjarbaru, suara yang dihitung sah hanya diberikan kepada pasangan Erna-Wartono, sementara suara untuk Aditya-Said masuk ke dalam kategori suara tidak sah, yang mencapai 78.736 suara.

Secara keseluruhan, KPU mencatat jumlah warga yang menggunakan hak pilih pada 403 tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 114.871 orang. Namun, kejanggalan muncul ketika seluruh suara sah hanya diterima oleh satu pasangan calon, yaitu Erna-Wartono, yang memperoleh hasil hampir 100 persen.

Denny menegaskan bahwa hasil pemilu ini merugikan suara rakyat Banjarbaru yang seharusnya dihitung secara adil. “Pokok persoalannya adalah suara rakyat Banjarbaru dianggap tidak sah, dan akhirnya hanya ada satu pasangan calon yang tersisa,” jelas Denny. Ia menambahkan bahwa seharusnya jika hanya ada satu pasangan calon, prosesnya harus melibatkan pemungutan suara melawan kotak kosong.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan Erna-Wartono dan meminta dilakukan pemilihan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan melibatkan kotak kosong sebagai pilihan.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru. “Tindakan KPU dalam proses ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu, jadi tidak ada pelanggaran,” ujar Lolly.

Gugatan ini kini menunggu keputusan dari MK yang akan memeriksa dan memutuskan apakah ada dasar hukum yang cukup untuk membatalkan hasil Pilkada tersebut dan mengadakan pemilihan ulang.***

Source: MELDA
Tags: Erna-Wartono ke MKGugat Hasil PilkadaWarga Banjarbaruyang Menangkan Paslon
ShareTweetSendShare
Previous Post

Putra Yusril Ihza Mahendra Gugat Hasil Pilkada Belitung Timur ke MK setelah Kalah dari Pasangan Kamaruddin-Khairil

Next Post

KPU Minta Pemda Bangka dan Pangkalpinang Siapkan Anggaran untuk Pilkada Ulang

Next Post
Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah Se-Lampung

KPU Minta Pemda Bangka dan Pangkalpinang Siapkan Anggaran untuk Pilkada Ulang

Masa Lalu Miftah alias Taim Terungkap: Sering Berkata Kasar dan Body Shaming

Masa Lalu Miftah alias Taim Terungkap: Sering Berkata Kasar dan Body Shaming

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Hasil SKD dan SKB Bukan Penentu Utama Kelulusan CPNS, Ada Faktor Penilaian Lain

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Skor Tertinggi di Seleksi PPPK 2024: Semua yang Perlu Diketahui

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Tes Kompetensi PPPK 2024: Jangan Diabaikan Meski Tetap Diangkat Sebagai ASN

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved