SAIBETIK– Proses seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus menuai sorotan, khususnya terkait persyaratan usia peserta. Dari delapan kandidat yang mengikuti tahapan uji kompetensi pada 31 Oktober hingga 2 November 2024, beberapa di antaranya diketahui berusia di atas 56 tahun pada pengumuman kelulusan administrasi.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Sekda Tanggamus, Fredy, menyebut bahwa aturan memperbolehkan peserta berusia lebih dari 56 tahun, khususnya bagi yang sudah menjabat eselon II B hingga usia 58 tahun. “Ada aturan khusus, bisa dikonfirmasi ke BKD. Jika menjabat eselon II B, batas usia masih diperkenankan hingga 58 tahun,” ujar Fredy, Senin, 4 November 2024.
Namun, Fredy mengarahkan media untuk memperoleh kepastian regulasi dari BKPSDM Tanggamus yang juga bertindak sebagai sekretariat pansel. “Saya lupa detailnya, tapi bisa ditanyakan ke BKD. Yang jelas, ada aturan terbaru yang memperbolehkan sekda hingga usia 58 tahun,” jelasnya.
Meskipun demikian, persyaratan usia dalam pengumuman Pansel Nomor 01/PU/PANSEL-SELTER/TGMS/10/2024 menyatakan batas usia maksimal 56 tahun bagi kandidat dengan jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya. Bagi mereka yang telah menduduki JPTP, batas usia bisa mencapai 58 tahun dengan catatan tidak mengajukan masa persiapan pensiun (MPP).
Sejumlah kalangan mempertanyakan keputusan pansel ini. Dosen Hukum Tata Negara University Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, menegaskan bahwa ketentuan batas usia JPTP Sekda kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. “Jika usia melebihi ketentuan meski memenuhi syarat lain, menurut saya itu tidak dapat diterima,” ujarnya.
Rifandy menekankan bahwa persyaratan usia seharusnya didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi. “Penambahan persyaratan yang tidak mengacu pada aturan di atasnya jelas tidak benar,” tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa melantik pejabat yang usianya melampaui 56 tahun berisiko untuk digugat karena bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Diketahui, delapan peserta telah lolos seleksi administrasi dan memenuhi syarat. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 02.PU/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 yang ditandatangani Ketua Pansel, Ir. Fredy, SM, MM, berikut delapan nama peserta yang lolos:
1. Dr. Ir. Andi Wijaya, ST, MM, MAR – 93,75
2. Dr. H. Desyadi, SH, MH – 93,75
3. Ir. Suaidi, MM – 87,50
4. Arpin, SPd, MM – 81,25
5. Catur Agus Dewanto, SP – 81,25
6. Gigih Rudiansyah, SE – 81,25
7. Kemas Amin Yusfi, ST, MM – 81,25
8. Yespi Cory, SH, MM – 81,25
Selanjutnya, mereka mengikuti uji kompetensi di Sumedang, Jawa Barat, dan hasilnya dijadwalkan diumumkan pada 6 November 2024.***