• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Juli 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Segera Dibuka, Simak 7 Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi!

Melda by Melda
22/01/2025
in POLITIK
Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Segera Dibuka, Simak 7 Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi!

 

 

SAIBETIK InsidePolitik – Rekrutmen Pendamping Desa 2025 akan segera dibuka dengan menerapkan tujuh syarat terbaru yang wajib dipenuhi oleh para pelamar. Apa saja ketentuannya?

BeritaTerkait

No Content Available

 

Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Mereka ditempatkan di tingkat kecamatan dengan tugas utama untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 10B Ayat 2, tugas pendamping desa meliputi:

 

1. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal, kerja sama antar desa, dan kerja sama dengan pihak ketiga.

 

 

2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa.

 

 

 

Syarat Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025

Berikut adalah tujuh syarat terbaru yang harus diperhatikan bagi Anda yang berminat untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD):

 

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

 

 

2. Pengalaman di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.

 

 

3. Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

 

 

4. Kemampuan mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, PowerPoint) serta penggunaan internet.

 

 

5. Mampu bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.

 

 

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.

 

 

7. Usia pelamar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.

 

 

 

Dengan adanya syarat terbaru ini, diharapkan para pelamar yang bergabung memiliki kompetensi dan komitmen yang tinggi untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.***

 

 

Source: Syahibal
Tags: #RekrutmenPendampingDesa2025 #SyaratPendampingDesa #PendampingDesa2025 #PemberdayaanMasyarakatDesa #PembangunanDesa #LowonganPendampingDesa #PLD2025 #KompetensiPendampingDesa #KarirDesa #KemendesPDTT
ShareTweetSendShare
Previous Post

Persiapkan Diri untuk Daftar Pendamping Desa 2025, Ini Langkah-Langkah yang Harus Diperhatikan

Next Post

Panduan Lengkap Pendaftaran Pendamping Desa 2023: Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Next Post
Panduan Lengkap Pendaftaran Pendamping Desa 2023: Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Panduan Lengkap Pendaftaran Pendamping Desa 2023: Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Apakah Pendaftaran Pendamping Desa Dibuka Maret 2025? Simak Penjelasannya

Apakah Pendaftaran Pendamping Desa Dibuka Maret 2025? Simak Penjelasannya

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tekankan Persiapan Serius KONI untuk Porprov X Lampung 2026

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tekankan Persiapan Serius KONI untuk Porprov X Lampung 2026

Kementerian Desa dan PDTT Resmi Berikan Penjelasan Terkait Pendamping Desa 2025

Kementerian Desa dan PDTT Resmi Berikan Penjelasan Terkait Pendamping Desa 2025

Cara Mendaftar Pendamping Desa 2025 Secara Online: Panduan Lengkap

Cara Mendaftar Pendamping Desa 2025 Secara Online: Panduan Lengkap

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Khadin Demang Penujuk: “Adat Bukan Simbol Kosong, Tapi Martabat yang Harus Dijaga”

Khadin Demang Penujuk: “Adat Bukan Simbol Kosong, Tapi Martabat yang Harus Dijaga”

20/07/2025
Sat Polairud Pesawaran Gencarkan Binmas Perairan, Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Pelayaran

Sat Polairud Pesawaran Gencarkan Binmas Perairan, Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Pelayaran

20/07/2025
Car Free Day Perdana di Lampung Tengah Resmi Dibuka, Ardito Wijaya Gaungkan Semangat Sehat dan Ramah Lingkungan

Car Free Day Perdana di Lampung Tengah Resmi Dibuka, Ardito Wijaya Gaungkan Semangat Sehat dan Ramah Lingkungan

20/07/2025
Misteri Mobil Pick-Up Terbakar di Pringsewu, Pemilik Tak Dikenal dan Identitas Hilang

Misteri Mobil Pick-Up Terbakar di Pringsewu, Pemilik Tak Dikenal dan Identitas Hilang

20/07/2025
Dian Wahyu Kusuma Kembali Nahkodai AJI Bandar Lampung, Ditemani Vina Oktavia

Dian Wahyu Kusuma Kembali Nahkodai AJI Bandar Lampung, Ditemani Vina Oktavia

20/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved