SAIBETIK– Posko Pengaduan Laskar Muda Lampung (Ladam) menerima Suwondo, Ketua RT 06 LK 1 Gunung Terang yang dipecat oleh Camat Langkapura, Minggu, 2 Juni 2024.
Suwondo dipecat secara sepihak oleh Camat Langkapura, Andi Saputra Kesuma, pada 18 April 2024. Pemecatan tersebut diduga terkait dengan tidak terpenuhinya perolehan suara Rahmawati Herdian, anak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Pemilihan Calon Legislatif DPR-RI Tahun 2024.
Panglima Ladam, Misrul, menyambut kedatangan Suwondo di Posko Pengaduan dan langsung melakukan podcast untuk membahas masalah ini.
Suwondo menyatakan telah menerima Surat Keputusan Camat Langkapura nomor 141/43/V.13/IV/2024 yang memberhentikan dirinya dan mengangkat Didi Supardi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT 06 LK 1 Gunung Terang, Langkapura, dengan masa jabatan yang tidak ditentukan.
Suwondo menceritakan kronologi penerimaan surat pemberhentiannya yang disampaikan oleh tiga kepala lingkungan. Setelah membaca surat tersebut, Suwondo menemui camat untuk meminta penjelasan. Camat menyebutkan bahwa Suwondo dianggap tidak aktif selama tiga bulan terakhir karena sering pergi ke Palembang, serta ketidakpuasan camat terhadap perolehan suara Rahmawati Herdian.
Di RT 06 LK 1 terdapat dua TPS, yaitu TPS 6 dan TPS 7, di mana Rahmawati Herdian hanya memperoleh 16 suara dan 2 suara masing-masing. Total suara yang diperoleh di TPS tersebut hanya 18 suara, yang menurut Suwondo masih lebih baik dibanding TPS lainnya yang mendapatkan suara lebih rendah.
Setelah itu, Suwondo berinisiatif mengumpulkan warga untuk membahas masalah ini. Warga kemudian mengadakan rapat musyawarah untuk menindaklanjuti surat keputusan camat Langkapura dan membuat pernyataan sikap kepada wali kota, namun belum ada tanggapan.
Misrul juga menyatakan akan membentuk Koalisi RT Menggugat dalam waktu dekat. Dia mengingatkan camat dan lurah untuk tidak mengintimidasi RT agar tidak menekan warga dalam memilih calon pemimpin pada Pilkada mendatang. Misrul menegaskan bahwa ketua RT harus netral dan warga harus diberi kebebasan dalam menentukan pilihan pemimpin.***