• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan dalam PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung

Fatih Kesuma by Fatih Kesuma
03/06/2024
in PENDIDIKAN
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan dalam PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung

 

SAIBETIK– Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 melalui jalur zonasi di Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan selama proses pendaftaran, berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya.

BeritaTerkait

Sambut Tahun Ajaran Baru, BNNK Lampung Selatan Bentengi Pelajar dari Ancaman Narkoba

Wujud Kepedulian Pendidikan, Lapas Kalianda Apresiasi Anak Pegawai Berprestasi

Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh orang tua yang hendak mengikuti PPDB jalur zonasi:

1. Konsistensi Alamat pada Kartu Keluarga (KK): Alamat yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua harus sesuai dengan alamat KK calon siswa.

2. Lama Domisili Minimal 1 Tahun Sebelum PPDB: Calon siswa wajib memiliki domisili di alamat KK minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

3. Perubahan Alamat KK Mempengaruhi Seluruh Keluarga: Jika terjadi perubahan alamat KK karena alasan perpindahan, maka seluruh anggota keluarga harus mengikuti perubahan tersebut.

4. Konsistensi Nama Orang Tua: Nama orang tua atau wali murid yang tercantum dalam KK harus konsisten dengan yang tertera dalam dokumen resmi seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.

Dengan mematuhi aturan-aturan ini, diharapkan pelaksanaan PPDB jalur zonasi di Kota Bandar Lampung dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa siswa-siswa yang diterima benar-benar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.***

Tags: PendidikanPPDBzonasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Banyak Digunakan, Ini Kelemahan QRIS yang Perlu Diketahui

Next Post

Persyaratan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: Pastikan Anda Memenuhinya!

Next Post
Persyaratan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: Pastikan Anda Memenuhinya!

Persyaratan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: Pastikan Anda Memenuhinya!

Kelemahan Smartphone Android yang Perlu Anda Ketahui

Kelemahan Smartphone Android yang Perlu Anda Ketahui

1.124 Stasiun Radio Amatir Se-Indonesia Berpartisipasi dalam SES Harlah Pancasila yang Diadakan oleh ORARI Pringsewu

1.124 Stasiun Radio Amatir Se-Indonesia Berpartisipasi dalam SES Harlah Pancasila yang Diadakan oleh ORARI Pringsewu

PRAKTIS! Begini Cara Isi Paket Data Melalui Marketplace

PRAKTIS! Begini Cara Isi Paket Data Melalui Marketplace

Sony Afandi: Perjalanan dari Gitaris Klasik hingga Mahasiswa Musik

Sony Afandi: Perjalanan dari Gitaris Klasik hingga Mahasiswa Musik

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved