SAIBETIK – Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan ini terjadi di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Barang haram tersebut ditemukan dalam tas hitam milik tersangka berinisial Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari pemeriksaan rutin terhadap bus dengan nomor polisi B 7965 TGD, yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.
“Petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam yang dibawa oleh tersangka Wira,” ujar Kombes Umi dalam keterangan pers pada Kamis, 12 Desember 2024.
Setelah penangkapan pertama, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya. Pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Reymon, Roni, dan Mutiara diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau.
Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel Android, dan sebuah tas hitam.
Kombes Umi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan narkoba lintas provinsi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi akan terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,” ujar Kombes Umi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kombes Umi berharap penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba. “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga Lampung bebas dari peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk wilayah Lampung,” tutup Kombes Umi.***