SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten Pringsewu mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas prestasinya dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Pada tahun 2024, Pemkab Pringsewu berhasil meraih nilai 95,28, yang menempatkan kabupaten ini dalam kategori hijau sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik di Provinsi Lampung.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dan diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 yang digelar di Hotel Emersia, Bandarlampung, Kamis (12/12/2024).
Usai menerima penghargaan, Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Pemkab Pringsewu.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat,” ungkapnya.
Marindo Kurniawan menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Pringsewu untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat.***