• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

Melda by Melda
05/01/2025
in POLITIK
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

SAIBETIK- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden). MK menyatakan bahwa Pasal 222 dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

“Sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat,” kata Yusril dalam keterangan resminya.

Yusril menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk pemerintah, yang tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun atas putusan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun permohonan untuk menguji Pasal 222 telah diajukan lebih dari 30 kali, baru pada pengujian terakhir ini permohonan tersebut dikabulkan.

BeritaTerkait

Panen Raya Serentak, Wabup Lampung Utara Dorong Sinergi Petani dan Pemerintah Jaga Pangan Negeri

MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi Darma Putra, Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA

Pemerintah Menghormati Putusan MK

Meskipun terdapat perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas Pasal 222, Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK dan tidak dalam posisi untuk mengomentari putusan tersebut, seperti yang bisa dilakukan oleh akademisi atau aktivis.

“MK berwenang menguji norma Undang-Undang dan menyatakan jika norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambah Yusril.

Setelah putusan tersebut, yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai dampak penghapusan presidential threshold terhadap pelaksanaan Pilpres 2029.

Pembahasan Bersama DPR dan Stakeholders

Jika diperlukan perubahan dalam Undang-Undang Pemilu terkait penghapusan presidential threshold, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan perubahan tersebut. Selain itu, pihak-pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang menggugat Pasal 222. MK menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan moralitas, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan keputusan ini, partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi dibatasi oleh ambang batas dalam mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.

Rekomendasi MK

Untuk mencegah kemunculan banyak pasangan calon, MK memberikan lima poin rekomendasi dalam rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang perlu diperhatikan dalam pengaturan lebih lanjut.****

Source: MELDA
Tags: KedaulatanRakyatMKPemerintahPemilu2029PresidentialThresholdUU
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pj Gubernur Lampung Instruksikan OPD Efisiensi Anggaran dan Fokus pada Swasembada Pangan

Next Post

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asalnya, Cegah Konflik Kepentingan

Next Post
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asalnya, Cegah Konflik Kepentingan

Pendukung Anies Sambut Positif Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Pendukung Anies Sambut Positif Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

Calon PPPK di Kabupaten Bekasi Keluhkan Biaya Medical Check-Up yang Mahal

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

Selamat! 99 Persen Non-ASN Pendaftar PPPK Kemenag Kabupaten Bone Dinyatakan Lulus

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved